Beberin.com, Cilegon – PT PLN Persero Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) menggelar kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait percepatan sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Wilayah Kota Cilegon.
Dalam kesepakatan bersama ini ditandatangani secara langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan, berlangsung Selasa (19/12/2023), di Aula Sekretariat Daerah Kantor Walikota Cilegon.
General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan menerangkan, bahwa kesepakatan ini sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dalam rangka penyelesaian dan pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan.
“Jadi, kesepakatan bersama ini sebagai wujud sinergi antar instansi dan upaya optimalisasi tertib administrasi pengelolaan aset infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Didik.
Ia juga menambahkan, Alhamdulilah 30 bidang tapak tower yg berada di wilayah Kota Cilegon telah kita sepakati bersama untuk dilakukan penyelesaian bersama antara Pemkot Cilegon dan PLN UIT JBB.
“Semoga sinergi ini dapat terus terjalin antara PLN dengan Pemkot Cilegon, terakhir harapan saya dengan adanya kerjasama ini akan membawa manfaat yang baik untuk kedua belah pihak,” imbuh Didik.
Ditempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, besar harapan kami kerjasama ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat Kota Cilegon. ” Bahkan juga dari berbagai pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) yang berada di dekat infrastruktur milik PLN banyak dibantu melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, inventarisasi dan identifikasi serta penyelesaian sertifikasi aset infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Wilayah Kota Cilegon menjadi ruang lingkup utama yang disepakati dalam kerjasama ini. Tahapan setelah adanya PKS ini PLN bersama Pemkot Cilegon akan bersama-sama berkoordinasi terkait tanah tapak tower PLN yang berada di fasilitas umum, jalan kelurahan, lahan milik Pemkot Cilegon untuk kemudian ditindaklanjuti guna memberikan rekomendasi sebagai dasar pengajuan proses sertifikasi aset PLN ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
EDISON/SAID
Leave a Reply