Kepo UU Pers, Disrumkim Kota Depok Sambangi Kantor PWI

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta pengurus PWI Kota Depok photo bersama Kadisrumkim Kota Depok, Dudi Mi'Iraz Imanuddin beserta jajarannya dalam acara diskusi dan sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Kantor PWI Kota Depok

Beberin.com, Kota Depok– Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi’raz Imanuddin, beserta jajarannya mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Acara ini dalam rangka silahturahmi dan diskusi terkait sosialisasi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan peran PWI Kota Depok, sekaligus memaparkan hasil kinerjanya, Selasa (29/11).

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, didampingi pengurus serta anggota lainnya dalam diskusi tersebut,
memaparkan dan mensosialisasikan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalustrik, juga menceritakan sejarah bagaimana berdirinya organisasi PWI pada 9 Februari 1946.

“Artinya, untuk menjadi seorang wartawan tidak asal jadi wartawan saja. Karena selain menempuh pendidikan tinggi dan pelatihan-pelatihan saja, tapi juga melalui berproses. Pertama mengikuti tes Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) untuk merekrut calon anggota PWI. Kedua, wajib untuk mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) berjenjang mulai jenjang muda, madya dan utama,” kata Rusdy, peraih Press Card Number One (PCNO), dari Presiden RI Joko Widodo.

Suasana Diskusi Sosialisasi UU Pers di Kantor PWI kota Depok

Diskusi berjalan santai dengan berbagai pertanyaan seputar peran fungsi Wartawan saat bertugas mencari informasi dilapangan dilontarkan para pejabat di Disrumkim kepada Ketua Pers Rusdy Nurdiansyah dan Ketua Bidang Advokasi PWI Depok di Kantor PWI kota Depok.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz Imanuddin yang didampingi Kabid Pertanahannya, Sanan Hidayat, Kabid Perumahan, Reflyanto, Kepala UPT Rusunawa Cilangkap, Andi Bro, Kepala Seksi Perencanaan Pembangunan, Venti dan Kepala Seksi Permukiman, Dede Sopian, mengungkapkan, bahwa kinerja Disrumkim, terutama dalam pembangunan sejumlah kantor kelurahan di Depok tahun anggaran 2021 kini progressnya antara 64%-70%.

Terkait rencana pembangunan jalan underpas Citayem Ka Disrumkim Kota Depok menjelaskan bahwa “seingat saya itu dikelola oleh teman-teman dari koordinator atau korwil Gubernur karena lintas kabupaten kota antara kabupaten kota Depok dengan kota Bogor, merupakan perbatasan. Perbatasan kewenangan ada di Perintah Provinsi Jawa Barat. Itu sudah diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota dan sedang dikelola oleh teman -teman provinsi Jawa barat.

“Saya kurang tau nilainya yang tau adalah provinsi” kata Dudi menjawab pertanyaan dari para awak media di Kantor PWI Kota Depok saat memenuhi undangan terkait sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dudi mengatakan” untuk tahun sekarang (2022) insyallah tidak ada pembangunan ‘got’ yang ada adalah pembangunan pusat olahraga dan UMKM sebanyak 5 titik yaitu yang pertama PSP, Pusaka, Jembatan Serong, dengan Lapangan Godam. Untuk lapangan godam menurut nya insyaallah progresnya lebih tinggi dibanding dengan 3 pusat oleh raga yang lain. Tapi saya melihat kondisi titik hari ini dengan kondisi cuaca yang ada insyaallah akan selesai pada tanggal 15 Desember 2022.”

Dudi lebih lanjut menjelaskan bahwa Disrumkim telah melakukan beberapa percepatan yang pertama menagement personil, kemudian percepatan – percepatan dari aspek fisik. Karena menurut Dudi yang lebih berat adalah saat proses awal dari mulai pembongkaran dan lain sebagainya.

Terkait sanksi jika ada pekerjaan yang tidak sesuai waktu dan spesifikasi Dudi mengatakan “sanksi mungkin nanti akan diberikan oleh rekan-rekan PPK kepada pihak ketiga atau kontraktor, nanti didoain karena ini adalah janji kampanye Pak Walikota.”

“Untuk addendum dimungkinkan, karena melihat situasi kadang-kadang ada yang berubah ada yang tambah kurang dan sebagainya” ujarnya.

Dudi juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus berupaya menyediakan rumah atau hunian yang layak bagi warganya.

“Jadi, upaya itu dilakukan lewat program bedah rumah untuk Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH. Hal itu juga merangkan, ada sejumlah kriteria atau syarat bagi warga yang ingin memperoleh bantuan program RTLH tersebut,” pungkas Dudi.

(Edison)