Beberin.com, Depok – Berdasarkan pemberitaan dan laporan Sdr Joko Warihnyo (Wartawan Jaya Pos) yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok bahwa telah mengalami pengusiran oleh oknum Satpam saat melakukan tugas jurnalistik meliput proyek Alun-alun Wilayah Barat di kawasan Bojongsari, Kota Depok.
Adapun kewenangan proyek tersebut berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Atas kejadian tersebut, PWI Kota Depok telah menggelar rapat di Bidang Advokasi/Hukum PWI Kota Depok, hasilnya mengecam keras perbuatan pengusiran wartawan .
Tindakan tersebut merupakan tindakan menghalang-halangi kebebasan pers yang merupakan bentuk melawan hukum terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 ayat yakni kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terhadap kasus tersebut PWI Kota Depok menyampaikan sikap:
1. Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan, terhadap Sdr Joko Warihnyo yang merupakan anggota PWI Kota Depok.
2. Oknum pelaku pengusiran harus meminta maaf secara terbuka ke Sdr Joko Warihnyo dan PWI Kota Depok.
3. Meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi Kepala DLHK Kota Depok berserta jajaran terkait dan pelaksana proyek pembangunan proyek Alun-alun Wilayah Barat, Kota Depok.
4. Jika surat kecaman dan klarifikasi tidak ditanggapi, maka PWI Kota Depok akan melakukan pelaporan resmi ke penegak hukum yakni ke Polisi Republik Indonesia (Polri).
Demikian surat kecaman PWI Kota Depok atas tindakan pengusiran wartawan yang dialami anggota PWI Kota Depok, Sdr Joko Warihnyo.
(Edison)
Leave a Reply