BEBERIN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ketua Anti Ilegal Mining (AIM) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Kartubi alias IK dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait pihak AIM yang menuduh perkara Peter (46), mencatut nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat leluasa melakukan aktifitas penambangan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutainegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya benar sudah naik ke penyidikan,” kata Tim Penyidik Siber Bareskrim Polri, Ipda Eddy Sihite, saat dikonfirmasi media, Senin (13/12/2021).
Meski demikian, polisi belum menetapkan status Ismail Kartubi sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Peter. “Belum, kami masih mencari tersangka setelah laporannya naik sidik,” kata Eddy.
Ketua Kelompok Tani Desa Santan Ulu, Marangkayu, Syahmin Silkar, juga telah diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada medio November 2021 lalu. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya kepada sejumlah media.
Syahmin yang juga merupakan Wakil Kepala Adat Masyarakat Marangkayu dimintai keterangan soal sejauh mana aktivitas Peter dan rekan-rekannya dalam membuka lahan tambang yang beroperasi di wilayah adat Marangkayu.
Syahmin mula-mula mengungkapkan, di Desa Santan Ulu, Marangkayu, hampir 80% lahan gambutnya dimanfaatkan untuk perkebunan karet dan sawit oleh penduduknya. Sebelumnya, selama puluhan tahun warga yang rerata menjadi petani karet dan sawit itu saban hari menggunakan jalan setapak tanah untuk pergi ke kebun dan rumah dengan berjalan kaki. “Sehari-hari kami memakai jalan setapak yang masih tanah untuk aktivitas dari rumah ke kebun dan sebaliknya. Selama belum ada bantuan dari pemerintah, kami melakukan swadaya, patungan sedikit-sedikit membuat jalan desa yang layak supaya bisa dilalui kendaraan. Kami bangun jalan desa menggunakan alat-alat sederhana seperti linggis, cangkul dan sekop serta dikerjakan secara manual,” terang Syahmin.
Sampai pada bulan Mei 2021, lanjutnya, Peter dan rekan bisnisnya yang bergerak di bidang pertambangan batubara menawarkan kerja sama dengan penduduk Desa Santan Ulu untuk mengelola sebagian lahannya sebagai area tambang batubara. “Saya sendiri yang menginisiasikan ke warga untuk menerima tawaran tersebut karena ada itikad baik dari perusahaan kepada masyarakat. Mengingat kami butuh dukungan pihak luar untuk membuat infrastruktur jalan yang layak, jadi dari awal tidak ada penolakan dari warga karena perusahaan sangat membantu,” bebernya.
Ia mengatakan, Peter dan rekan bisnisnya justru berusaha memberikan pemberdayaan kepada para petani dan masyarakat Marangkayu dan sekitarnya melalui kemudahan akses logistik dan transportasi di masa depan. “Kami yakin, keberhasilan suatu perusahaan pertambangan dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat lokal sekitarnya bakal turut menunjang keberadaan perusahaan tersebut. Apalagi kegiatan perusahaan yang dijalankan ini berhubungan erat dengan lingkungan yang bersifat fisik dan maupun lingkungan sosial. Karen itu warga tidak keberatan karena sama-sama menguntungkan. Jadi berita yang menyatakan kami ada tekanan dan ancaman dari pihak Pak Peter, itu sama sekali tidak benar,” lugasnya.
Kepada pewarta, Syahmin meluruskan bahwa perusahaan juga belum ada aktivitas penambangan (coal getting), sehingga isu sudah ada produksi 10.000 metric ton batubara itu adalah tuduhan belaka. “Jangankan menambang, pembuatan akses jalan layak pakai untuk masyarakat dari rumah ke kebun saja baru sampai tahap perataan tanah. Sama sekali tidak ada kegiatan menambang apalagi pengiriman batubara. Adanya kasus ini yang dirugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat Desa Santan Ulu karena tidak jadi menikmati jalanan yang bagus karena perusahaannya tidak jalan. Semua alat berat disita polisi, padahal perusahaan ini justru punya itikad baik,” papar Syahmin.
Ia berharap, perkara ini segera dituntaskan agar perusahaan dapat beraktivitas normal kembali. Syahmin menegaskan, masuknya perusahaan tambang dalam bentuk kemitraan akan berdampak pada perputaran roda ekonomi masyarakat sekitar itu sendiri. Terbukanya berbagai jenis lapangan kerja baru dan juga berkembangnya sektor informal, adalah harapan menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar.
“Kami berharap kasus ini segera selesai supaya perusahaan juga bisa melanjutkan program-programnya seperti perbaikan jalan menuju kebun dan perbaikan jalan desa. Warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, sangat membutuhkan akses jalan yang bagus supaya ekonomi bergerak maju,” tukas Syahmin.
Babat Habis Penyebar Hoax
Sebagai pelapor, Peter meminta pihak kepolisian segera menindak tersangka penyebar berita bohong terkait aktivitas penambangan perusahaannya. Peter menilai perbuatan AIM menimbulkan keonaran di masyarakat. “Mereka dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat Marangkayu. Sangat tidak pantas dan merugikan nama saya,” tandas Peter saat bertemu sejumlah media di Mabes Polri, Senin (13/11/2021).
Menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong melalui media massa dengan mengailkan nama petinggi kepolisian Republik Indonesia sangat merugikan citra Polri. “Menyampaikan berita hoax lewat media dengan memakai embel-embel Polri yang seolah-olah memuji Kapolri karena sudah bertindak baik dengan tidak mem-backup penambang ilegal, itu justru merusak citra Polri,” jelasnya.
Ia juga menilai, ada motif tertentu di balik oknum kepolisian yang menyita alat berat perusahannya saat proses pembuatan jalan. “Tanpa sepengetahuan Kapolri dan tanpa klarifikasi dulu ke banyak pihak, hanya mengacu berita hoax para oknum berwajib itu menghentikan kegiatan kami membuatkan jalan untuk warga. Ini sangat merugikan warga karena harusnya aktivitas perekonomiannya bisa lebih baik berkat akses yang bagus, ini malah sebaliknya. Tentu, dibalik pernyataan Ismail Kartubi yang menuduh saya punya relasi khusus dengan Kapolri, pasti ada oknum di belakangnya,” pungkas Peter.
Peter melaporkan Ismail Kartubi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Selasa (22/6/2021). Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0385/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 22 Juni 2021 itu, dibuat Peter menyusul Ismail Kartubi menuduh dirinya sebagai penambang liar yang memiliki relasi khusus dengan sejumlah petinggi Polri. Dalam kasus ini, Ismail Kartubi disangkakan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(YUKI.N)
Leave a Reply