Beberin.com, Kota Depok – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, serta Kepala Bidang Pembinaan SMP, Joko Sutrisno, menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada 1100 Tenaga Pendidik dan Kependidikan non ASN tahun 2023 Jenjang SMP.
Dilajutkan dengan pembekalan terkait tugas dan tanggung jawabnya. Giat penyerahan SK tersebut, dihari juga Kasi Kelembagaan, Bahrudin, Koordinator Tenaga Kependidikan, Safrudin, serta Kasi Kurikulum, M. Yusuf. Jumat (20/1/23), di Aula Serbaguna, Lantai 10, Gedung Baleka II, Kota Depok, Jawa Barat.
“Saya sangat bangga dengan para PTK non ASN yang memiliki dedikasi tinggi untuk mensukseskan dan mencerdaskan anak anak khususnya di Kota Depok ini,” ucap Imam, dihadapan tenaga pendidik dan kependidikan yang telah mendapatkan SK.
Ia berharap, agar warga Depok, minimal harus lulus SMA. Namun, jika ada warga Depok yang tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran kendala ekonomi, laporkan segera.
“Artinya, kalau ada tetangga atau warga yang tidak bisa melanjutkan sekolah, segera data. Sampaikan ke lurah atau camat, atau kasih ke saya. Karena warga Depok harus sekolah minimal lulus sma,” imbuh Imam.
Imam menegaskan, bahwa bilamana tidak punya uang, kita kasih beasiswa. SD Rp2 juta, SMP Rp3 juta, SMA Rp2 juta, dan ditahun 2023 ini yang kuliah juga kita kasih beasiswa, Rp15 juta. “Jadi bapak dan ibu guru yang sudah S1 silahkan lanjutkan ke S2,” tandas orang nomor dua di Kota Depok itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yang diwakili Sekretaris Dinasnya, Sutarno, SE,MM menyampaikan bahwa idealnya khusus untuk jenjang pendidikan SMP dibutuhkan guru sebanyak 1485, sementara untuk tenaga kependidikan dalam rangka membantu keberlangsungan dan keseimbangan proses belajar mengajar, idealnya dibutuhkan 429 orang.
“Artinya, untuk total dari 33 SMP Negeri di Kota Depok ini, dibutuhkan sebanyak 1914 tenaga pendidik dan kependidikan,” ujar Sutarno.
Menurutnya, bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil yang ada khususnya di jenjang SMP hanya ada 640 PNS. Jadi, kalau dihitung-hitung, jumlah PNS, di jenjang SMP masih di dominasi oleh tenaga pendidik dan kependidikan non PNS,” tutur Sutarno.
Ia mengingatkan kepada para penerima SK, agar didalam melaksanakan tugas, tenaga pendidik dan kependidikan harus mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana tenaga pendidik dan kependidikan PNS yang diatur dalam peraturan kepegawaian.
“Untuk itu, saya juga minta kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar selalu disiplin dan bisa menjaga etika sebagai seorang pendidik,” imbuh Sutarno.
Sutarno menambahkan, bahwa selama menjalankan tugas seluruh tenaga pendidik dan kependidikan non ASN juga dijamin kesejahteraannya melalui BPJS. Serti, jaminan kematian, kecelakaan, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
“Selain itu juga tenaga pendidik dan kependidikan non ASN juga berkesempatan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi saat ini, untuk dilingkungan disdik sendiri tercatat sudah ada 736 tenaga PPPK baik di jenjang SD maupun SMP,” pungkas Sekretaris Disdik Kota Depok itu.
Ditempat yang sama Joko Sutrisno, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP, juga mengingatkan kepada para penerima SK terkait Surat Perjanjian Kejasama (SPK) pada pasal 3 ayat 2 poin d tersebut. “Artinya, bersedia ditempatkan di SMP Negeri manapun yang berada di wilayah Kota Depok,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply