Hasbullah Yakin Dukumen Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Lengkap

BEBERIN.COM, KOTA DEPOK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi, Hasbullah Rahmad, membenarkan, bahwa keberadaan ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai pemilik tanah yang pada saat ini digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Jadi, saya sudah tahu kasus tanah RRI itu sejak saya masih jadi anggota DPRD Kota Depok. Bahkan, saya punya dokumen-dokumennya, sangat lengkap,” ujar Hasbullah kepada pewarta
Senin (25/9/2023), di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.

Wakil rakyat yang dikenal dengan panggilan Bang Has itu mengemukakan pendapatnya mengenai kasus tanah RRI yang sedang digugat oleh para ahli waris pemilik tanah tersebut, bahwa di atas tanah seluas 187 hektar yang membentang dari perbatasan tanah PT. Yanmar ke Utara sampai jalan tol Cisalak-Cijago tersebut terdapat dua bidang tanah.

“Jadi, satu bidang berstatus tanah negara luasnya sekitar 66,7 hektar. Bidang tanah itulah yang diberikan oleh negara kepada Departemen Penerangan atau RRI dalam bentuk hak pakai. Bidang tanah tersebut saat ini dikenal sebagai komplek perumahan Deppen atau RRI Cimanggis. Sedangkan sisanya yaitu bidang tanah seluas 121 hektar adalah tanah hak milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang saat ini sudah jatuh haknya kepada para ahli warisnya,” jelas Bang Has.

Ia menyebutkan, bahwa wajar dan pantas jika kemudian pada saat ini mereka meminta dikembalikan hak mereka atas tanah tersebut meskipun dalam bentuk uang ganti rugi karena tanah mereka sudah digunakan oleh negara untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)”

“Artinya, mereka sudah ada dan memiliki tanah itu secara adat selama ratusan tahun lamanya secara turun temurun. Jadi secara hukum mereka sah sebagai pemilik tanah tersebut dan haknya atas tanah tersebut tak bisa hapus turun temurun selama haknya tak dialihkan kepada pihak lain,” ucap Bang Has.

Hasbullah menegaskan, bahwa dengan begitu terbukti mereka belum pernah mengalihkan haknya kepada pihak manapun dari dahulu sampai sekarang.

“Oleh karena itu, atas dasar hal itu maka sudah selayaknya hak mereka untuk mendapat uang ganti rugi atas pelaksanaan PSN UIII karena mereka punya bukti sebagai pemilik tanah tersebut,” tandas politisi Partai Amanat Nasional itu.

SAID