Beberin.com, Jakarta – Pelanggan adalah Konsumen. Salah satu hak fundamental dari konsumen ialah: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa sebagaimana di atur pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Biasanya, Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 04 September sering dirayakan oleh pelaku usaha melalui acara ajang pemberian diskon yang menggiurkan kepada pelanggan. Bahkan banyak cara lain yang dilakukan untuk menghormati atau merayakan Hari Pelanggan tersebut. Namun marwah dari hari pelanggan itu sendiri adalah semakin terjaminya hak-hak pelanggan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa yang disedikan oleh pelaku usaha ujar Dr. Rolas Sitinjak, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2017-2023 yang juga pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM).
Sorotan tajam ketidakhadiran negara memastikan pelanggan konsumen mendapatkan haknya datang dari Dr. Rolas Sitinjak, seorang Advokat dan yang juga sering diminta kapasitasnya sebagai Ahli dalam Hukum Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sebagai pelanggan/konsumen di Indonesia secara umum tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Negara belum hadir untuk memastikan konsumen/pelanggan aman, nyaman dan selamat dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha”.
Pelanggan/konsumen sudah seyogyanya mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa. Mengkritisi hal-hal yang kian luput belum maksimal diperhatikan oleh pelaku usaha dalam lingkup ruang publik yang belum sepenuhnya mengakomodir hak konsumen yaitu nyaman, aman, dan selamat dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang jasa.
Isu persoalan pelanggan dalam bertransaksi saat ini sudah mengalami perubahan perilaku konsumen yang mengarah ke era digital dimana maraknya pengaduan-pengaduan mengenai pelanggan yang sulit melakukan pengembalian dana dan pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjual produknya, padahal di Undang-Undang Perlindungan Konsumen hal tersebut dilarang dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi.
Tujuan perlindungan konsumen ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Sebagai contoh, pelayanan konsumen di ruang publik sudah semestinya para pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dengan menyediakan perangkat-perangkat untuk menunjang kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen seperti Alat Pacu Jantung (AED), Masker Pelindung Asap Kebakaran (Fire Escape Mask), dan Palu Pemecah Kaca Darurat (Emergency Safety Hammer) yang masih minim diterapkan di ruang publik atau transportasi publik di Indonesia, pungkas Dr. Rolas Sitinjak.
Sudah sering terjadi bahkan sangat viral di media sosial ada orang di sarana publik kena serangan jantung dan meninggal ditempat karena alat pertolongan serangan jantung di sarana publik tersebut tidak ada. Dan kalaupun ada hanya 1 di sarana publik yang bisa menampung ribuan konsumen/pelanggan. Sebagaimana yang diketahui secara umum, jika terjadi serangan jantung, pertolongan 10 menit pertama yang bisa menentukan keselamatan orang tersebut. Lewat dari 10 menit, maka dipastikan orang tersebut meninggal.
Dan jika terjadi kebakaran di sarana publik, misalnya di hotel, akan banyak korban jiwa karena di hotel di Indonesia tidak ada kewajiban menyediakan Masker Pelindung Asap Kebakaran (Fire Escape Mask) disetiap kamar. Seperti kita ketahui korban jiwa dari kebakaran adalah ketika terjadi kebakaran, akan banyak asap dan asap tersebut yang menyebabkan orang pingsan dan akhirnya tidak bisa menyelamatkan dirinya.
Ahli Perlindungan Konsumen sekaligus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) periode 2017-2023 menyampaikan, bukan sekedar memperingati namun memahami dan mendorong seluruh pelaku usaha yang bertanggung jawab untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui hak-hak konsumen/pelanggan. Selamat Hari Pelanggan Nasional 2024.
(Yuki.N)
Leave a Reply