Hak Angket Semakin Dipepet

Beberin.com, Jakarta – Seorang aktivis Rici Pangaribuan memberikan pandangan tentang hak Angket saat ditemui awak media di Pulo Mas Jakarta Timur, Minggu 25/2/2024 di Pulo Mas Jakarta Timur.

Pada awalnya mekanisme pelaksanaan hak angket mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Nomor 518).
Pengertian dari hak angket menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang yaitu hak untuk menyelidiki yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ucap aktivis yang akrab di sapa bang Rici.

Kemudian hak untuk menyelidiki diatur kembali secara komprehensif pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2002 menjadi hak angket, sebagai salah satu upaya untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini banyak mengalami kekurangan. Sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu, pemisahan kekuasaan eksekutif dengan legislatif itu makin tegas adanya. Tandas Rici

Menurut Rici Peran Dewan Perwakilan Rakyat semakin menonjol dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terlihat pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

“SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”

Menurut Rici maka dari pada itu pengertian Hak Angket dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 terkait Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bahkan dengan jelas dan sangat nyata tercatat hingga terlampir sampe hari ini, bahwasanya salah satu Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Pada Tahun 2014 Halaman Nomor 383 & Lembaran Negara Republik Indonesia (LNR-I) Nomor 5650 yang dengan tegas dan sangat jelas, Bahwasanya: “tidak adanya terdapat batasan pengertian yang begitu jelas, hingga berdampak luas bahkan menjadi sesuatu yang ambigu didalam kita berkehidupan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ketika ada satu frasa yang mempunyai dua arti dan dua tujuan. Yakni mencakup hingan memiliki = Standar Ganda Yang meliputi tentang pengertian Politik hingga Hukum secara bersamaan.

Maka dari pada itu menurutnya
Hak Angket Pada 2024 diduga kuat sangat-sangat dapat digunakan sebagai Alat Politik yang selalu mengunakan bahkan mengatas namakan Kepentingan Rakyat lagi dan lagi selalu mengkambing hitamkan rakyat demi melancarkan  segelintir kepentingan elit yang sedang dimabuk kekuasaan . Bahkan ironisnya segelintir oknum golongan partai politik yang berada bahkan duduk di legislatif saat ini , sedang mencoba bahkan mencari-cari celah demi merubah hasil Quick Count 2024 yang jelas telah menentukan paslon Nomor 2 menjadi pemenang PILPRES- WAPRES Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka pada periode Oktober 2024 – Oktober 2029 . Hingga segelintir kecil oknum-oknum ELIT POLITIK mencoba mengacaukan hinga membuat gaduh sistem yang ada di pemerintahan (Eksekutif), dan diduga kuat demi melakukan pencekalan dan atau mengarah pada pemberian sanksi yaitu pemazulan terhadap pemerintah kabinet Indonesia maju yang dipimpin oleh bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo.

 

KEPADA PEMERINTAH . Selama dukungan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui
adanya penerapan hak angket .Vox Populi Vox Day.

“Kami bersepakat hingga melahirkan suatu kesimpulan dari Analisa Logika Akademik, maka sebagai anak kandung ibu pertiwi dan putra-putri Indonesia kami yang tergabung didalam Gerakan Mahasiswa Penjaga Konstitusi Tata Negara (GEMPITA) berbicara bahwasanya aspek polemik yang membuat Gaduh dan Ricuh Pemilu 2024 yaitu bertujuan demi Memakzulkan Pemerintahan dengan terus mencoba menggaungkan terkait dengan Hak Angket. Bahkan jelas kita ketahui bersama Rakyat Indonesia sudah cerdas sebab informasi yang sangat luas terbuka di era digitallisasi, bahwasanya demi nafsu hingga syahwat sekelompok  kecil elit partai politik agar dapat mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi terkhususnya di dalam lembaga Pemerintahan yang kita kenal sebagai lembaga Eksekutif. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan wewenangnya terkait dengan hak angket yang menjadi hak institusi melekat pada lembaga legislatif, dengan latar belakang dari partai maka tidak menuntut kemungkinan wewenang itu dinuansai oleh kepentingan partai”, tutur Rici

Mengingat partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara
proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang menyatakan bahwa partai politiklah yang menentukan demokrasi. Ucap Rici

Rici menyarakan agar semua pihak bisa menjaga serta merawat Konstitusi dengan tanpa merusak hingg mengurangi esensi pesta demokrasi Pemilu 2024 yang ESENSI berjalan damai dan harmonis.

#Selamatkan Konstitusi.

#Selamatkan Suara Rakyat.

#Selamatkan Demokrasi Dari Sekelompok Oknum ELIT POLITIK

#Kedaulatan Rakyat Adalah Hakikat Konstitusi.

#Tegakkan Keadilan Demi Kedaulatan Rakyat.

 

(Fahmi)