Gugatannya Dikabulkan, Ketum Prima Menghimbau Semua Pihak Menghormati Keputusan PN Jakarta Pusat

Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (ketiga dari kiri) sedang menjelaskan kepada awak media terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat,(3/3/2023).

Beberin.com, Jakarta – Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai Prima berharap bisa masuk dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024. Partai Prima juga meminta agar hak-haknya untuk menjadi peserta pemilu 2024 harus dipulihkan. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers di DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU dari mulai gugatan terkait verifikasi parpol hingga penundaan Pemilu 2024.

“Gugatan ini dilayangkan karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum” kata Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur.

“Hak kami harus dipulihkan karena Keputusan PN telah terbukti bahwa tindakan KPU telah melawan hukum,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, Ketum Prima menghimbau semua pihak menghormati keputusan PN Jakarta Pusat.

Ditempat yang sama, Sekjen Partai Prima menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi peserta pemilu telah dipenuhi, tetapi dalam prosesnya dinyatakan gugur.

“Seluruh gugatan kami dikabulkan di Bawaslu, artinya Bawaslu mengakui bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya.

Namun demikian, Partai Prima hanya meminta proses pemilu dihentikan sementara, kemudian proses dan tahapan pemilu dimulai kembali dari awal.

“Proses pemilu yang penuh kecurangan akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka yang kami tuntut adalah prosesnya,” pungkasnya.

(Edison/YN)