Beberin.com, Jakarta – Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan kegiatan rutin dari Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Dalam kegiatan kali ini, Fakultas Hukum UNKRIS yang dipimpin langsung oleh Dekannya yaitu, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M,Hum mengunjungi Paseban Tri Panca Tunggal Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,(19/5).
Pilihan lokasi penelitian tersebut didasari adanya polemik tugu batu satangtung yang berupa sebuah batu berukuran besar yang ditatah seperlunya hingga berbentuk seperti tugu. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, angkat bicara soal polemik tersebut dan mengarahkan Bupati Kuningan agar melakukan mediasi dengan pihak Sunda Wiwitan.
Memang pada kenyataan yang terjadi di masyarakat, penganut penghayat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan dianggap abu-abu, sehingga pengakuan terhadap keberadaannya seringkali mendapatkan diskriminasi dari pemerintah daerah setempat. Padahal hukum adatnya ada dan jelas, memiliki manuscript asli, wilayah adatnya jelas. Dan komunitas Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan tersebar dimana-mana, seperti di Cireundeu-Leuwi Gajah Cimahi Selatan, di Kampung Susuru Kertajaya Panawangan Ciamis, dan Kampung Pasir Garut.
Hukum adat memang sifatnya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakatnya. Namun, kadang terjadi benturan antara hukum adat dengan hukum positif, yang menurut Prof. Latif, tidak perlu terjadi. Karena prinsipnya sudah jelas bahwa hukum tertulis yang dibawa oleh pemerintah harus mengacu kepada hukumnya rakyat yang tidak tertulis sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Nilai moral yang dijunjung tinggi dalam hukum adat merupakan hasil kesepakatan bersama dalam kelompok masyarakat tersebut.
Kerukunan antar pemeluk agama di Cigugur penuh dengan toleransi, bahkan dalam hal pemakamanpun tidak dipisah-pisah, semua dalam satu hamparan tanah. Dalam kehidupan kesehariannya, warga selalu bergotong royong dalam segala hal. Apalagi dalam upacara adat atau syukuran yang disebut “seren taun”.
Sejak jaman dulu, toleransi antar umat beragama selalu terjaga, dalam hal organisasipun, tidak melihat agama yang dianut baik bagi pengurus maupun anggotanya. Demikian dijelaskan oleh Pangeran Gumirat Barna Alam yang menyambut rombongan FH UNKRIS.
Bahkan menurut ibu Ela yang tinggal disekitar Cisantana, kampungnya telah ditetapkan menjadi kampung toleransi. Namun ketika ada yang pendatang dari luar daerah yang menikah dengan warga masyarakat setempat, mulailah ada percikanpercikan kecil yang makin lama makin besar sehingga timbul stigma warga mayoritas dan minoritas. Sehingga toleransi antar warga yang selama ini terjalin dengan baik, mulai berangsur terpecah-pecah, apalagi dengan adanya kasus “batu satangtung” yang disegel oleh Satpol PP dan Pemkab Kuningan.
Penyegelan tersebut oleh para penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan, dianggap sebagai tindakan akal-akalan dalam menjalankan keyakinan yang mereka perjuangkan. Sehingga kelangsungan kampung toleran ini dipertanyakan kembali oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dimotori oleh Departemen Agama.
Lebih lanjut, Prof. Latif memberikan penjelasan kepada Pangeran Gumirat Barna Alam dan perwakilan warga yang bertanya tentang istilah mayoritas dan minoritas. Bahwa secara konseptual maupun textual tidak dikenal istilah tersebut di negara kita. Prinsip dalam negara Indonesia itu adalah pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka baik pemerintah maupun masyarakatnya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Terkait dengan penjelasan-penjelasan dari pihak FH UNKRIS, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara UNKRIS dan Sunda Wiwitan.
Dalam kesempatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat tersebut, Dekan FH UNKRIS Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M,Hum., didampingi juga oleh Ka. Prodi S2 dan S3 Dr. Siswantari Pratiwi, Ses.Prodi S2 dan S3 Dr.H.Mardani, Hartono Widodo selaku Wadek I, Wisnu Nugraha Wadek III,
Menurut Wisnu Nugraha selalu Wadek III Fakultas Hukum UNKRIS menjelaskan bahwa selain penelitian hukum dan Pengabdian pada Masyarakat, telah dibuka juga pendaftaran untuk mahasiswa S1 dan S3 untuk semester gasal.
(Edison)
Leave a Reply