Fakultas Hukum Unkris Sukses Adakan Penyuluhan Hukum dan Pengabdian Pada Masyarakat di Desa Nambo, Bogor Jawa Barat

Dekan FH UNKRIS, Prof.Dr Abdul Latif SH.,M.Hum sedang memberikan kata sambutan dalam acara penyuluhan hukum dan Pengabdian pada Masyarakat di Desa Nambo Bogor Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

BEBERIN.COM, Bogor – Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) sukses mengadakan penyuluhan Hukum dan Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan tema “Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan, Agraria/Pertanahan dan Pelayanan Publik Pemerintah Desa, Selasa (25/7/2023).

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib ini disambut antusias oleh warga Desa Nambo dan hadirnya perangkat desa seperti Sekertaris Desa Nambo, Enan Sudarman yang mewakili Kepala Desa Nambo , Bapak Nanang yang tidak bisa hadir dan dari Polisi ( Kamtibmas), Satpol PP, TNI Babinsa (Koramil) yang ingin mendapatkan penyuluhan hukum dari para pemateri yang merupakan Mahasiswa Program S2 dan Program S3 di Universitas Krisnadwipayana.

Acara penyuluhan hukum ini dibuka oleh Diah Turis Kaemirawati, S.H.,M.H selaku Dosen FH UNKRIS dan acara dilanjutkan degan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Novrita mahasiswa FH Unkris semester 8 dan kemudian pembaca doa yang dipimpin oleh Dr. Saefulloh S.Sos, S.H.,M.H

Dekan FH UNKRIS, Prof. Dr. Abdul Latif SH.,M.Hum (tengah) didampingi oleh Wadek III FH UNKRIS, Wisnu Nugraha (kiri) dan Sekdes Nambo, Enan Sudarman (kanan)

Prof.Dr. Abdul Latif, S.H.,M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana secara resmi membuka acara penyuluhan hukum ini dengan kata sambutannya mengatakan “ saya selaku pimpinan fakultas hukum universitas Krisnadwipayana secara institusi tentu menyambut baik kegiatan kita pada pagi hari ini karena memang suatu perguruan tinggi merupakan suatu tuntutan untuk melakukan pengabdian masyarakat sesuai undang-undang pendidikan nasional dan undang-undang perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain dibidang pendidikan dan pengajaran juga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat karena itu saya selaku Dekan patut memberikan apresiasi kepada kegiatan pada pagi hari ini.

Yang kedua Dekan FH Unkris ini juga dalam kata sambutannya memberikan apresiasi kepada ketua lembaga pengabdian masyarakat fakultas hukum Unkris atas kerjasama dengan Desa Nambo. Tentu itu merupakan suatu apresiasi yang sangat tinggi jika dilihat dari nilai pengabdian kita kepada masyarakat. Untuk itu ini sangat urgent dalam kaitan bagaimana kita semua dapat mewujudkan kesadaran didalam berinteraksi sosial dalam kehidupan masyarakat khususnya di Desa Nambo. Bapak Ibu perlu saya informasikan tentunya dalam penelitian maupun pengabdian hukum yang akan dilakukan nantinya oleh beberapa kawan kami mudah-mudahan bisa bermanfaat paling tidak ada pemahaman atau pengetahuan kita akan adanya tingkat kesadaran bagi interaksi kita sesama yang sudah barang tentu bisa mengarah kepada kepatuhan kepada hukum.

Suasana kebersamaan ditunjukan oleh para Dosen, Mahasiswa FH UNKRIS dan peserta dalam photo bersama.

 

Oleh penyelenggara dalam hal ini lembaga pengabdian masyarakat dengan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa telah melakukan peran yuridis apa yang perlu disampaikan ditengah masyarakat di Desa Nambo. Ini memang sangat penting karena ada beberapa isu sentral atau persoalan pokok yang akan diberikan dalam bentuk diskusi yang sifatnya penyuluhan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Memang ini merupakan suatu problem yang mungkin keluarga kita, anak kita putus hubungan kerja dibeberapa perusahaan itu akibat karena selama berapa tahun masalah Covid 19 perusahaan -perusahaan atau perekonomian di negara kita itu semakin jatuh sehingga pihak perusahaan melakukan rekturisasai termasuk pegawai-pegawai perusahaan baik dalam status pegawai tetap maupun yang sifatnya kontrak itu diputuskan hubungan kerjanya.

Tentu problem dalam konteks hukum ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan hukum yang dapat dipertimbangkan sebagai sesuatu yang tidak merugikan kepada baik pekerja itu sendiri maupun sebagai pemberi kerja. Jadi dasar putusnya hubungan kerja itu apabila timbulnya suatu akibat dalam bentuk merugikan pihak-pihaknya itu tentunya pihak penerima kerja bisa menuntut hak-haknya sesuai peraturan perusahaan yang bersangkutan sejauh itu untuk kebutuhan kehidupan bagi pekerja dan keluarganya. Ini tentunya jika terjadi patut kiranya kita memberikan pemahaman ataupun pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan hukum baik terhadap pekerja yang telah secara sah diputuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan itu sendiri juga patut diberikan perlindungan.

Tiga pemateri penyuluhan hukum Ade Prianto (Mahasiswa S2 FH Unkris) (kiri), Hendi Suhendi Mahasiswa S1 FH UNKRIS (kanan), Ardiansyah Suyata Maban Mahasiswa S3 FH UNKRIS (tengah) penyuluhan huku photo bersama dengan para Dosen FH UNKRIS di Acara Penyuluhan Hukum di Desa Nambo Bogor Jawa Barat.

Jadi karena itu prinsip asas keseimbangan hak dan kewajiban berdasarkan dengan kontrak itu betul-betul bisa dipahami sebelum berproses pada proses hukum. Yang kedua ada Isu sentral terkait Agraria ataupun Pertanahan. Kerena banyak problem-problem juga dimasyarakat kita yang mungkin kurang pemahaman terhadap hak-hak diri sendiri ataupun hak-hak orang lain dal hal status kepemilikan dari sebidang tanah atau mungkin bisa terjadi hanya karena perbedaan tapal batas yang menjadi sebab akibat timbulnya tindak pidana, mungkin dalam cara kekerasan dan sebagainya. Karena itu terkait dengan persoalan ini saya kira bisa bertautan yang acap kali terjadi di masyarakat bahwa perbedaan pendapat dalam hal tapal batas sebidang tanah itu sering menimbulkan persoalan-persoalan hukum. Jika ini tidak diselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat,tentu kepala desa dan sekdes ini berperan aktif untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat itu adalah merupakan bagian dari kehidupan hukum yang hidup dalam masyarakat kita. Karena itu sepanjang itu dalam musyawarah tanpa ada pihak yang dirugikan saya kira dalam prespektif hukum itulah hukum yang adil dan berkepastian hukum ketimbang harus dibawa ke proses hukum sampai ke pengadilan butuh biaya dan sebagainya.

Para Dosen dan Mahasiswa S1, S2 dan S3 FH UNKRIS Photo bersama usai melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Nambo Bogor Jawa Barat

Kepala Desa Nambo, Nanang tidak bisa hadir dalam acara penyuluhan hukum oleh Universitas Krisnadwipayana karena ada acara penyuluhan menejemen aset dan mengamanatkan kepada Sekertaris Desa, Enan Sudarman untuk hadir dalam acara penyuluhan hukum kali ini.

“Terimakasih kepada Universitas Krisnadwipayana yang sudah hadir di Desa Nambo ini merupakan penghormatan bagi kami dimana UNKRIS mengadakan penyuluhan di tempat ini untuk lebih menambah wawasan kepada ketua RT, ketua RW, dan kita semua yang ada disini terkait hukum mudah-mudahan kita lebih melek lagi atau menambah lagi pengetahuan nya mengenai hukum,” ucap Enan Sudarman selaku Sekertaris Desa Nambo.

Dekan FH Unkris Prof.Dr Abdul Latif, S.H.,M.Hum di dampingi oleh Wadek I FH Unkris, Dr. Hartono S.H.,M.H memberikan piagam kepada Kepala Desa Nambo yang diwakili oleh Sekdes Nambo, Enan Sudarman.

Dekan FH Unkris Prof Dr. Abdul Latif, SH.,M.Hum yang didampingi oleh Wadek I FH UNKRIS, Dr Hartono S.H.,M.H dalam kesempatan ini memberikan sertifikat kepada kepala Desa Nambo, Bapak Nanang yang diwakilkan oleh Sekertaris Desa Nambo, Enan Sudarman

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh 3 Narasumber dari Mahasiswa S1, S2, dan S3 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 3 Pemateri dari mahasiswa yang hadir yaitu,

1. Hendi Suhendi (Mahasiswa S1 FH UNKRIS) menjelaskan tentang Pelayanan Publik

2. Ade Prianto (Mahasiswa S2 FH Unkris) yang menjelaskan tentang Hukum Ketenagakerjaan.

3. Ardiansyah Suyata Maban (Mahasiswa S3 FH UNKRIS) yang menjelaskan tentang Agraria/Pertanahan

Hadir juga Dosen FH Unkris yang mendampingi pemateri dari mahasiswa seperti,

1. Dr. Siswantari Pratiwi, SH.,M.M.,M.H

2. Dr. Hartono, SH.,M.H

3. Dr. Uyan Wiryadi S.H.,MH

4. Hery Chariansyah S.H.,M.H

5. Dr. Anwar Budiman S.H.,M.H

6. T. Banjar Nahor S.H.,MAP

Diskusipun berjalan dengan baik antara para narasumber dengan peserta warga Desa Nambo yang hadir. Diskusi mengenai Agraria atau Pertanahan menjadi hal yang menarik bagi warga dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan warga kepada narasumber Ardiansyah Suyata Maban mahasiswa FH UNKRIS program Doktoral ini. Begitu juga dengan masalah ketenagakerjaan dimana ada beberapa dari warga Desa Nambo yang mengalami PHK pada saat pandemi Covid 19 melanda Indonesia. Ade Prianto sebagai pemateri hukum ketenagakerjaan menerangkan bahwa Negara harus hadir dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan. Para narasumber terlihat sangat menguasai materi yang dibawakan pada penyuluhan hukum kali ini dimana mereka bisa menjawab dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang mejadi pertanyaan mereka (warga Desa Nambo).

Penyuluhan hukum oleh Universitas Krisnadwipayana kepada warga masyarakat Desa Nambo di Bogor Jawa Barat berlangsung sukses, lancar dan aman. Acara pun ditutup oleh Dr. Siswantari Pratiwi, SH.,M.M.,M.H dan diakhiri dengan photo bersama para Dosen dan Mahasiswa FH UNKRIS dengan para peserta.

 

(Edison)