BEBERIN.COM, JAKARTA– Ephorus Gereja Punguan Kristen Batak Pdt, Ramses Pandiangan, S.Th selaku Ketua Umum Pimpinan Majelis Pusat didampingi oleh Pdt Frans Ongirwalu Sitohang, S.Ag bersama jemaat dan majelis GPKB serta para aktivis menyambangi kantor Komnas HAM di JL. Latuharhary No.4 B Menteng Jakarta Pusat untuk melakukan audensi terkait konflik internal aktivitas peribadatan yang terjadi di GPKB Pulomas-Rawamangun Jaktim, Jumat (2/8/2024).
Ephorus GPKB usai audensi dengan Komnas HAM menjelaskan bahwa pada hari ini mereka telah menyampaikan kepada Komnas HAM terkait peraturan yang ada di GPKB, bahwa di GPKB pendeta yang menerima SK adalah yang di SK kan oleh pimpinan pusat. Namun ada pendeta yang tidak taat dengan aturan sehingga pendeta tersebut diberhentikan. Keputusan tersebut bukan sewenang-wenang oleh pimpinan tetapi didukung oleh keputusan konven Pendeta sehingga saudara Liando Nababan diberhentikan sebagai pendeta GPKB. Namun sebelum diberhentikan pendeta Liando dimutasikan disalah satu distrik di Palembang, mutasi tersebut tidak ditaati oleh pendeta Liando Nababan sehingga dikeluarkan SK Pemberhentian.
Melihat hal tersebut Ephorus GPKB mengatakan bahwa setelah pemberhentian pendeta tersebut tidak mungkin pendeta di GPKB Pulomas kosong. Ephorus GPKB kemudian mengeluarkan SK mengangkat Pdt Frans Ongirwalu Sitohang menjadi pendeta pelayanan di GPKB Pulomas. Penugasan Pdt Frans sebagai pelayan di GPKB Pulomas hampir satu tahun setelah dikelurkan SK mendapat penolakan dari majelis GPKB Pulomas.
“Berbagai upaya seperti menyurati dan audiensi dengan majelis di GPKB Pulomas telah dilakukan oleh Ephorus GPKB untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut tetapi tetap saja penolakan yang mereka lakukan, sehingga hal itulah yang kami sampaikan ke Komnas HAM hari ini. Semoga dengan apa yang kami sampaikan ada harapan kami bisa beribadah di tanggal 11 Agustus sesuai apa yang kami sampaikan tadi melalui pimpinan Komnas HAM.
“Saya Ephorus Pdt. R. Pandiangan, S.Th Ketua Umum Pimpinan Majelis Pusat dan Sekjen Pdt. D. Sihombing ,M.Th bersama seluruh jemaat GPKB serta aktivis Mahasiswa memohon perlindungan atas harkat martabat yang hari ini telah dirampas berikut gedung Gereja GPKB Pulomas, jajaran Pdt dan majelis yang tidak patuh dan melanggar aturan yang ada di GPKB,” terang Ephorus Pdt Ramses Pandiangan di kantor Komnas HAM.
Sementara ditempat yang sama ketua AMPIBI, Ricci Ricardo mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan konflik yang terjadi di internal GPKB Pulomas yang dikarenakan karena ketidakpatuhan seorang pendeta atas apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan majelis pusat GPKB
“Saya sangat menyayangkan tindakan menghalangi beribadah muncul dari sesama umat nasrani, Kok bisa gitu loh”, ungkapnya di Kantor Komnas HAM.
Menurut Ricci Ricardo negara Indonesia telah menjamin hak untuk beribadah yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1 dan Pasal 29 Ayat 2 serta Pasal 30 Ayat 1. Jadi Ricci Ricardo dengan tegas menghimbau agar tidak ada lagi pelarangan beribadah di Indonesia.
Para jemaat GPKB Pulomas yang ikut melakukan audensi dengan Komnas HAM juga menceritakan konflik yang terjadi di gereja mereka saat ini, mereka merasakan akibat konflik ini peribadatan mereka selalu jemaat menjadi terganggu dan tidak nyaman untuk beribadah, kerena adanya intimidasi dari para majelis yang tidak menghendaki adanya pergantian pendeta, sedangkan Pimpinan Majelis Pusat GPKB sudah mengeluarkan SK untuk pendeta pengganti tetapi mendapatkan penolakan.
Jemaat berharap dengan adanya audensi dengan Komnas HAM ada solusi terbaik bagi GPKB Pulomas dan Peribadatan bisa berjalan seperti biasanya aman dan damai.
(Edison)
Leave a Reply