DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Beberin.com, Kota Depok — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, menggelar sidang paripurna, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Tahun Anggaran 2025 telah sah disetujui DPRD dan Pemkot Kota Depok melalui Rapat Paripurna berlangsung, pada Kamis (7/11/2024), di Gedung DPRD Kota Depok.

Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditanda tangani Walikota Depok, Mohammad Idris, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.

Edi Masturo yang merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengatakan, Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.

“Ada kesamaan pandang sehingga semua ini tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatanterhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 diajuka pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp3.842.415.262.487. pada pembahasan badan anggaran bersama TAPB telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.

“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ucap Edi Masturo.

Dijelaskannya, bahwa dengan pendapatan daerah ini, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaankekayaanmilik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Artinya, dengan pembahasan badan anggaran bersama TAPD di sepakati pendapatan asli daerah (PAD pada tahun anggaran2025 diproyeksikan sebesar Rp2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar pendapatan transfersebesar Rp1.976.729.920.924,” jelas Edi Masturo.

Menurutnya, bahwa untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp599.183.627.177.

“Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.525.303.018.678,” tutur Edi Masturo.

Iapun merincikan, bahwa dengan belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp917.200.579.817.

“Untuk belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp35.026.068.107,” tukas Edi Masturo.

Ditambahkannya, bahwa dalam hal penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efesiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.

“Untuk selanjutnya, diharapkan dapat menutup defisit tahun anggaran berjalan. kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapaasumsi,” pungkas Edi Masturo.

Selanjutnya, Edi Masturo menambahkan, pada anggaran tahun 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) diproyeksikansebesar Rp300.157.743.856.

“Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,” paparnya.

Ia mengakui, dengan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun anggaran 2025.

“Yakni dengan penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunaninfrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Dipaparkannya, bahwa dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.

“Maka, selain itu dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahankebijakan terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kebijakanumumapbdtahun anggaran bersangkutan,” papar Edi Masturo.

Edi Masturo melanjutkan, bahwa dengan penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan kebijakan umum penyusunan APBD, diantaranya perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN.

“Jadi, dengan penyesuaian anggaranatasevaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatanyangdipandang wajib dan prioritas. Jadi, dengan efisiensi anggaransertamemperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” tukas Edi Masturo.

Sementara itu Wahid Suryono, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menambahkan, bahwa dalam kesepakatan bersama Walikota dengan DPRD Kota Depok nilai RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678.

“Jadi, kami bersama DPRD sudah sepakat bahwa RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, Fakta dan Data KUA PPAS 2025:

RAPBD : Rp 4.625.303.018.678

Pendapatan : Rp4.325.145.274.822

PAD : Rp2.348.415.353.898

Pendapatan Transfer : Rp1.976.729.920.924

Belanja Daerah : Rp4.525.303.018.678

Rincian Belanja Daerah : Belanja Operasi : Rp3.573.076.370.754

Belanja Modal : Rp917.200.579.817

Belanja Tak Terduga : Rp35.026.068.107

Pembiayaan Daerah : Silpa : Rp300.157.743.856

– Penyertaan Modal PT Tirta Asasta : Rp100.000.000.000.

EDISON