DPRD Kota Bekasi Telah Menjalankan Tupoksi Membuat Perda Dalam Menjamin Kepastian Hukum, Keadilan, dan Manfaat Bagi Masyarakat

Suasana penandatangan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi (4/5)

Beberin.com, Jakarta – Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor.01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi disebutkan dalam Pasal 2 bahwa DPRD mempunyai fungsi sebagai pembuat Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat belum lama ini DPRD Kota Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membahas tentang hasil laporan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi dari masing-masing Pansus 28 dan 31 .

Pansus 28 membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Kota Bekasi dan Pansus 31 membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga membentuk dua Pansus. Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk diketahui bahwa dalam Paragraf 2 Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor.01 Tahun 2019. DPRD Kota Bekasi berfungsi sebagai Pembentuk Peraturan Daerah. Hal ini jelas diatur pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 14 Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor. 01 Tahun 2019.

Pasal 3

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a. menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
b. membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c. mengajukan usul rancangan Perda.

Pasal 4

(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota dalam rapat paripurna.

Pasal 5

(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Wali Kota.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Wali Kota disertai Penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau Di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan Oleh Bapemperda.

(2) Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
a. Penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
b. Daftar nama dan tanda tangan pengusul.

(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda Untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.

(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari Sebelum rapat paripurna.

(5) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna.

(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. Pengusul memberikan penjelasan;
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.

(7) Keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan Perda berupa:
a. Persetujuan;
b. Persetujuan dengan pengubahan; atau
c. Penolakan.

(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.

(9) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan Surat Pimpinan DPRD kepada Wali Kota.

Pasal 7

(1)Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2) Rancangan Perda yang berasal dari Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.

(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 8

Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Wali Kota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Wali Kota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Wali Kota dibahas oleh DPRD dan Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(2) Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Wali Kota:

1. penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;

2. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi.

b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:

1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;

2. pendapat Wali Kota terhadap rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Wali Kota.

c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili minimal Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

d. Sebelum Rapat Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf c setiap Anggota Rapat berhak mendapatkan Dokumen/Materi Rancangan Pembahasan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy minimal 3 hari kerja sebelum pembahasan yang dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD.

e. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

f. Setelah disempurnakan atas adanya pandapat atau masukan dari Fraksi, Raperda disampaikan ke Gubernur cq Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan fasilitasi oleh Baro Hukum Provinsi Jawa Barat.

(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

a. Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;

2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuma; dan

3. pendapat akhir Wali Kota.

b. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

Pasal 10

(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Wali Kota.

(2) Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.

(3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Wali Kota disampaikan dengan surat Wali Kota disertai alasan penarikan.

(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.

(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota.

(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

Pasal 11

(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota disampaikan Pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda.

(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 12

Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan Tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota Dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Pasal 13

(1)Dalam hal hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, Rancangan Perda Disempurnakan oleh Wali Kota bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran.

(2) Dalam hal hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang Daerah, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, Rancangan Perda disempurnakan oleh Wali Kota bersama dengan DPRD melalui Badan Pembentukan Perda.

(3) Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan 2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD

a. Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) menjadi Dasar penetapan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah oleh Wali Kota.

(1) Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan Perda.

(2) Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemantauan kami DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam merancang Peraturan Daerah Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2019.

(Gatot W/ EP)