DPRD Kota Bekasi Sambangi Kanwil Kemenkumham Jabar Untuk Konsultasi Dua Reperda

Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar

Beberin.com, Bekasi – DPRD Kota Bekasi belum lama ini menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Bandung untuk melaksanakan konsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun legislator di Kota Bekasi.

Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi diterima Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar.

 

Kanwil Menkumham Jabar memfasilitasi kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Inovasi Daerah.

 

Dalam konsultasi bersama tersebut para Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar menyampaikan bahwa perihal naskah akademik mengenai Raperda Inovasi Daerah, perlunya melampirkan permasalahan yang muncul di wilayah Kota Bekasi.

 

Selain itu disampaikan pula perlunya mencantumkan ruang lingkup yang jelas serta perlunya mencantumkan muatan lokal di dalam kajian terkait Raperda Inovasi Daerah tersebut.

 

Sedangkan terkait Raperda Toleransi Kehidupan Beragama, disampaikan bahwa tim Bapemperda perlu memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi. Maksudnya, agar Raperda yang disusun tersebut tidak bertabrakan dengan wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat di atasnya.

 

Terkait penyusunan Raperda ini Kanwil Menkumham Jabar menyarankan agar  tim Bapemperda mencabut 2 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bersifat tumpang tindih dengan Raperda yang tengah disusun tersebut. (Adv/ DPRD)

(Gatot W)