DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi Tandatangani 2 Raperda Sekaligus Usulan Pansus 28 dan Pansus 31 Menjadi Peraturan Daerah

Penandatanganan Kesepakatan Raperda Kota Bekasi Antara DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/5).

Beberin.com, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi kembali mengadakan Rapat Paripurna yang di laksanakan pada Kamis, 4 Mei 2023 di Gedung DPRD Kota Bekasi yang dihadiri oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, dan Wakil Ketua I, Anim Amimuddin, juga Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo dan Para anggota DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan DPR Kota Bekasi dan TNI, Polri serta Ormas juga para tamu undangan.

Rapat Paripurna yang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo membahas tentang persetujuan penetapan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 dan hasil pembahasan Pansus 28 dan Pansus 31 serta pembentukan Pansus 41 dan Pansus 43 DPRD Kota Bekasi.

Masing- masing Pansus diberi kesempatan untuk membacakan usulan Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi. Ada dua pansus yang pada rapat Paripurna kali ini mengusulkan Raperdanya yakni Pansus 28 dan Pansus 31.

Pansus 28 yang diwakili oleh Alimudin, S.Pd.I., M.Si menjeleskan dalam laporannya bahwa struktur Reperda yang diusulkan terdiri dari BAB I. Ketentuan Umum, BAB II. Turunan, BAB III. Ketertiban Umum yang terdiri dari 18 bagian ;
1. Tertib Jalan;
2. Tertib Angkutan Jalan;
3. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota ;
4. Tertib Sungai, Situ atau Danau, Saluran air Drainase;
5. Tertib Lingkungan;
6. Tertib Membuang Sampah;
7. Tertib Keindahan Kota;
8. Tertib Pemeliharaan hewan;
9. Tertib Penggalian dan pengurukan tanah;
10. Tertib Usaha dan Usaha lainnya;
11. Tertib Pedagang Kaki Lima;
12. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan;
13. Tertib Terpadu
14. Tertib Sosial;
15. Tertib Kesehatan;
16. Tertib Merokok;
17. Tertib Anak Sekolah;
18. Tertib kependudukan.

Anggota Pansus 28, Alimuddin juga menerangkan bahwa laporan bahasan dan Finalisasi Perda kota Bekasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa SatPol PP dibentuk untuk menegakkan Perda menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Rasnius Pasaribu, SE., MM, dari Fraksi Golkar yang mewakili Pansus 31 yang membahas tentan Rancangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjelaskan dalam laporannya bahwa sebelum dilakukannya persetujuan terkait dengan kegiatan atau usaha maka Pemerintah Daerah perlu terlebih dahulu menentukan tingkat psikologi dan peringkat skala kegiatan menjadi kegiatan beresiko rendah, dan kegiatan usaha beresiko menengah atau beresiko tinggi sebagaimana ditetapkan oleh pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 berbunyi “ Perizinan Berusaha berbasis resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha kepentingan kegiatan usaha.

Pasal 7 Ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 2023 Berbunyi “ Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana Dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana Dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat Skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. Kegiatan usaha berisiko rendah;
b. Kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan OSS yang berbasis resiko Yang mencabut pengawasan terhadap perizinan berusaha baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat Insidental.

Tahapan Bambang Sutopo sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan kepada para anggota DPRD kota Bekasi apakah setuju dengan 2 Raperda yang diusulkan oleh Pansus 28 dan 31, dan akhirnya pimpinan rapat Tahapan mengetuk palu karena hasilnya semua anggota menyetujui.

Wakil ketua III DPRD, Tahapan Bambang Sutopo, SH sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan bahwa acara ke 12 Rapat Paripurna adalah Penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah dan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 2 Raperda menjadi menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi tentang Rancangan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha.

(Gatot W/ EP)