Beberin.com, KOTA DEPOK — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, pimpin sidang paripurna dalam rangka menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok. Kedua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hal itu, telah berlangsung, pada Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023, di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Imam Budi Hartono, selaku
Wakil Wali Kota Depok yang hadir dan memberikan apresiasi kepada Pansus 4 dan Pansus 5 yang telah menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
“Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah mencapai proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. “Artinya, dengan semua ini, untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” ucap Imam.
Ditambahkannya, bahwa dalam proses pembahasan bersama Pansus 4 dan Pansus 5 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
“Selanjutnya, izinkanlah dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan senantiasa memohon lindungan Tuhan yang Maha Kuasa menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” pungkas Imam.
Imam juga berharap, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, ke depan akan ada intervensi anggaran yang lebih besar pada dua hal itu. Termasuk perbaikan kebijakan dan fasilitas guna menunjang para penyandang disabilitas.
“Jadi, dengan dua Raperda ini sebagai payung hukum untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang nanti akan diluncurkan. Termasuk, juga perbaikan infrastukturnya,” imbuh orang nomor dua di Kota Depok itu.
FAHMI/SAID
Leave a Reply