Beberin.com, Kota Depok — Pendukung yang fanatik sangat berisiko mengalami kecemasan yang tak terkendali karena pusat perhatian dan seluruh energinya terkuras pada sosok jagoannya. Bahkan, juga harus siap mental menghadapi kenyataan jika jagoannya itu kalah.
“Seperti yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara berinisial MAW, Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, segera dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Sekjen Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan, Kamis (28/11/2024).
Ia menyebutkan, bahwa MAW secara terang-terangan melakukan tindakan tidak netral pada perhelatan Pilkada Kota Depok 2024, seperti yang terlihat pada video di media sosial.
“Untuk itu, segera kami laporkan MAW ke KASN, namun sebelum itu akan dilaporkan dulu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” ucap Rudi, sapaan akrabnya.
Ia juga menceritakan, bahwa diketahui
dalam video yang beredar di media sosial, tampak MAW berada di kediaman Paslon nomor urut 2, Supian Suri yang akan mengikuti debat ketiga yang diselenggarakan stasiun TVRI di JGU, Cilodong, Depok.
Dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, MAW tampak mendampingi Supian Suri menuju lokasi debat ketiga bersama sejumlah relawan pendukung lainnya.
“Artinya, netralitas MAW sebagai ASN kami pertanyakan disini. Harusnya yang bersangkutan tidak boleh terlibat dalam politik praktis begitu. Kalau banyak yang seperti ini, bahaya sekali demokrasi di Indonesia,” papar Rudi.
Menurutnya, bahwa MAW telah melanggar dasar-dasar hukum netralitas ASN yaitu UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, seperti yanh dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” tutur Rudi.
Dijelaskannya, bahwa dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Artinya, dalam aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, bahwa selain MAW, KBBI juga segera melaporkan istri dari Supian Suri yang secara terang-terangan ikut dalam gelaran kampanye terbuka paslon nomor urut 2 pada Pilkada Depok tahun ini.
“Pasalnya, istri Calon Wali Kota Depok, Supian Suri juga seorang ASN, Penyuluh Agama Islam di Kemenag Depok. Itu terang-terangan juga kampanye bareng paslon nomor urut 2, jadi kami akan laporkan juga,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply