BEBERIN.COM, Kota Depok — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty menerangkan, bahwa pihaknya, telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi (Sippedas).
“Jadi, diluncurkan aplikasi ini ditujukannya, untuk terciptanya informasi yang transparan dan akuntabel. Artinya, mulai dari proses pengadaan proyek, penilaian badan usaha, dan pelaporan kinerja atau penyampaian keluhan dari masyarakat,” terang Citra, Senin (25/9/2023.
Dia menyebutkan, bahwa aplikasi itu didasari belum optimalnya penilaian kinerja penyedia jasa konstruksi yang dianggap sebagai persoalan dalam hal mewujudkan infrastruktur untuk kota yang berkualitas, aman dan berkesinambungan. Oleh karena itu, Dinas PUPR Kota Depok, memanfaatkan kemajuan teknologi digital sebagai alat guna memperbaiki proses dan kinerja penyedia jasa konstruksi.
“Artinya, dari semua informasi terkait proyek, termasuk kualifikasi badan usaha dan evaluasi kinerja mereka, dapat diakses dengan mudah oleh pihak terkait. Dan juga memungkinkan data terkait proyek dan badan usaha disimpan dalam satu platform yang terpusat,” ucap Citra.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga telah melakukan kegiatan Sosialisasi perundang-undangan dengan tema Pengenalan E-Purchasing dan aplikasi Sippedas kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kota Depok.
“Selain itu, aplikasi Sippedas berisi data riwayat kerja sama badan usaha dengan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Depok. Bahkan, terdapat pula penilaian dari para PPK yang pernah bekerja sama dengan badan usaha penyedia jasa berdasarkan indikator penilaian.
“Sementara peraturan Wali Kota (Perwal) sedang digodok dan akan dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi,” jelas Citra.
intra menambahkan, bahwa kedepannya, Dinas PUPR Kota Depok akan membuat regulasi atau Peraturan Walikota tentang pedoman penilaian penyedia jasa konstruksi. Termasuk, pengembangan aplikasi yang dapat digunakan untuk pencairan.
“Semoga dengan diluncurkan nya aplikasi ini bisa digunakan dan memudahkan kontraktor maupun PPK dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kota Depok,” pungkasnya.
SAID
Leave a Reply