Diduga Outlet Holland Bakery Kolaborasi LSM Kapok Laporkan Oknum DPMPTSP

Beberin.com, Kota Depok – Kendati Outlet Holand Bakery sudah berdiri bahkan beroprasi dan melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024. Namun, dalam proses pembangunan Outlet Holland Bakery, di wilayah RT 001 RW 020 Kel Sukamaju. Kec Cilodong Kota Depok, tepatnya di Simpangan Depok, Jalan Raya Bogor itu, diduga telah melanggar garis sempadan saluran.

“Apapun dalam proses pembangunan Outlet Holand Bakery tersebut, dari surat pernyataan dokumen permohonan baik IPR, Siteplan nya hingga IMB, dari pihak PT. Indo Sukses Abadi. Jadi, setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunanya, itu jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir salurun air/sungai di belakang bangunan,” ujar Ketua LSM Kapok (Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi) Kasno, Minggu (17/3/2024).

Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana. “Hal itu, diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel seharusnya wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya,” ucap Kasno.

Dijelaskannya, bahwa dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunannya, tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan.

“Artinya, bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, wajib dibongkar,” jelas Kasno.

Selain itu, sambung Kasno, bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.

“Bahkan, yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” ketus Kasno.

Ia juga menambahkan, bahwa bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.

” Maka dari itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut,” tadas Kasno.

Kasno mengingatkan, bahwa apabila menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan Outlet Holland Bakery tersebut.

“Maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan akan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat sangat berpotensi ada unsur tindak pidana,” imbuhnya.

SAID