Beberin.com, Depok – Dinilai Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, diduga tidak beretika, yang telah melakukan pelanggaran Etika dan Disiplin PNS. Terkait dengan pelanggaran Netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan Supian Suri selaku PNS aktif, jelang Pilkada Depok 2024.
“Maka sebagai hak warga negara kami, Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade), melaporkannya ke Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), pada Senin (20/5/2024).
“Karena, Supian Suri dianggap telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan Larangan ASN berpolitik praktis khususnya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilihan 2024,” ujar Ketua Barikade Amri Joyonegoro, didampingi Musa Marasabessy, SH, selaku Tim Kuasa Hukumnya, Rabu (22/5/2024).
Dijelaskannya, bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.
“Artinya, sebagai hak warga negara kami mengadukan Supian Suri kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Amri.
Ia menyebutkan, bahwa secara prinsip sangatlah menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku, terlebih PNS memang jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.
“Oleh sebab itu, yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media, Gentleman jika Supian Suri berhenti dari PNS dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi” ucap Amri.
Adapun, dalam prihal proses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Supian Suri tersebut. Amri mengungkapkan, bahwa cuti itu berproses, diajukan kepada BKN kemudian izinnya nanti diterbitkan Kemendagri. “Artinya jeda menunggu CLTN terbit, SS masih merupakan ASN dan Sekda aktif, belum lepas dari jabatannya, sedangkan pelanggaran sampai saat ini nyata adanya, oleh karenanya kami minta penindakan pelanggaran tetap dilakukan,” tukasnya.
Barikade mengingatkan kepada seluruh jajaran birokrasi khususnya di kota Depok untuk menjaga Netralitas selama helatan Pilkada Depok 2024. “Jadi, kami berharap, ASN kota Depok seluruhnya Netral dan Profesional, tidak terjebak pada kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan,” pungkas Amri.
Amri menegaskan, bahwa Barikade juga mendesak Wali kota Depok untuk aktif melakukan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas ASN, sesuai arahan SKB, tentunya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri ini dalam kapasitasnya sebagai ASN ada konsekuensinya,” tandasnya.
SAID/EDISON
Leave a Reply