Beberin.com, Bekasi – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Bekasi Faisal meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad agar pelaksanaan rotasi mutasi lanjutan terhadap Eselon II dilakukan dengan prinsip keterbukaan kepada publik melalui hasil uji kompetensi yang tengah berjalan.
Hal tersebut dikatakan faisal usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu (05/06/2024).
Faisal mengaku bahwa pada saat rotasi mutasi 37 orang pejabat eselon III dan IV oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Komisi 1 DPRD tidak pernah mendapatkan informasi terkait daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan mutasi.
“Karena Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan, apabila orang-orang ini dinilai baik, maka wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah atau yang dianggap butuh kecakapan lebih,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila hasil Lapkin dan Ekin dari para pegawai tersebut dinilai rendah, Faisal mengatakan sebagai langkah evaluasi sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rendah tingkat kesulitannya.
“Sehingga kami Komisi I menuntut dalam dua hari ini, agar BKPSDM segera memberikan kami Pendukung Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja terhadap 37 orang yang memang kemarin sudah dilakukan rotasi, mutasi dan promosi,” pungkasnya.
(Red)
Leave a Reply