CV.Sebamban Indo Coal Gugat PT. AJE 4,3 T di PN Jaksel

Beberin.com, Jakarta – Sidang Kasus perdana penerbitan IUP Produksi Tambang antara CV. Sebaban Indo Coal melawan PT. Angsana Jaya Energy di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming yang saat ini menjadi tahanan KPK atas kasus Tipikor sebagai Tergugat III, yang dalam persidangan perdana hari ini tidak dapat hadir.

Kuasa Hukum Penggugat Purgatorio Siahaan, SH dari Law Firm Citra Hukum & Keadilan, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian damai secara musyawarah tidak dapat di realisasikan (memberikan Somasi), maka kami selaku Kuasa Hukum dari CV. Sebamban Indo Coal mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana telah terdaftar via E-court dengan Registrasi perkara Nomor : 828/pdt.G/2022/PNJKT/SEL.

Purgatorio Siahaan, SH juga mengatakan bahwa gugatan tersebut telah di terima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal dibawah register perkara Nomor : 828/pdt.G/2022/PN.JKT/SEL tanggal 13 Oktober 2022.

Suasana di ruang sidang PN Jakarta Selatan

Para Tergugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah PT. Angsana Jaya Energy untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Dinas Pertambangan dan Energy Provinsi Kalimantan Selatan untuk selanjutnya di sebut sebagai tergugat II, dan Mardani H Maming, untuk selanjutnya di sebut sebagai tergugat III.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada sidang perdana Gugatan PMH hari ini menurut kuasa hukum penggugat, Pargatorio Siahaan, SH adalah sebagai berikut;

1. Verifikasi para pihak dan Penetapan Mediasi jika semua para pihak hadir dalam persidangan;

2. Sehubungan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yg telah di layangkan
terhadap para Tergugat adalah bentuk upaya untuk mendapatkan hak-hak daripada Penggugat;

3. Bahwa dengan diterbitkannya IUP Produksi atas nama Tergugat l maka Penggugat mengalami kerugian senilai Rp. 4.300.000.000.000,(Empat Trilyun Tiga Ratus Milyar Rupiah) dengan perhitungan dimana Penggugat mendapatkan Royalti sebagai berikut;

3.1 Atas tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp. 600.000.000,(enam ratus milyar rupiah) dari perhitungan 10 juta metrix ton x royalty Rp. 60.000,-/ton (enam puluh ribu rupiah)/ton;

3.2 Terhadap tambang yang masih sisa dan belum di produksi sebesar Rp. 3.700.000.000.000,(tiga trilyun tujuh ratus milyar rupiah) dari perhitungan perkiraan geologi sisa tambang 74 juta metrix ton x royalty Rp. 50.000,-/ton (lima puluh ribu rupiah)/ton;

4. Bahwa ada kelalaian dan unsur kesengajaan yg dibuat oleh para Tergugat untuk dapat merugikan klien kami;

5. Bahwa perlu disampaikan oleh PENGGUGAT dasar dari PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yakni perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUH Perdata dan Putusan Hoge Raad Menurut Pasal 1365 KUH Perdata;

6. Tiap Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.;

7. Bahwa selanjutnya ijinkan kami mengutip kembali Putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 yang mengkualifikasikan suatu perbuatan melawan hukum adalah;

7.1 Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku: atau

7.2 Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain, atau

7.3 Perbuatan tersebut melanggar kaidah tata susila: atau

7.4 Perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian,serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Bahwa atas putusan Hoge Raad tersebut di atas, Perbuatan Melawan Hukum Hukum dapat dibuktikan jika ada salah satu unsur yang diuraikan di atas telah terjadi;

8. Bahwa dalam Gugatan kami mengajukan permohonan sita jaminan dan Provisi untuk dapat di putus oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sebelum pemeriksaan pokok perkara agar pemeriksaan pokok perkara dapat berjalan dengan seadil-adilnya:

9. Maka, berdasarkan dalil-dalil yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, kiranya PENGGUGAT menyampaikan tuntutan atau memohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a guo, berkenan memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini dengan dengan adil.

Untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 8 November 2022 dengan agenda memanggil para Tergugat yang tidak dapat hadir pada sidang hari ini.

(Marson)