Chekpoint Cegah Covid 19 di Jatinegara Jakarta Timur

Beberin.com, JAKARTA – Dalam menekan penularan wabah Covid 19 di masyarakat Pemerintah DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan megeluarkan Pergub No.33 tahun 2020 dan Pergub no.41 tahun 2020. Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut Tim tiga Pilar Jakarta Timur melakukan Chekpoint di setiap tempat-tempat strategis yang berpontensi terjadinya penularan virus Corona.

Sadikin selaku Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara menerangkan bahwa hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 dilaksanakan kegiatan Chekpoint dilaksanakan di Flay Over Kampung Melayu (Jl Jatinegara Timur). Kegiatan kali ini melibatkan unsur personil dari Satpol PP : 30 Personil dari Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Polri :12 personil dari Polsek Jatinegara, TNI : 4 Personil dari Koramil Jatinegara dengan 5 Unit KDO Satpol PP, dan 4 unit Motor Pribadi.

Dari hasil kegitan Chekpoint kali ini ada sekitar 30 (Tiga puluh) pelanggar PSBB yang tidak memakai masker. Sesuai Pergub No 33 tahun 2020 dan Pergub No 41 tahun 2020 sebanyak 30 pelanggar yang berhasil ditindak ada 19 orang yang diberi sanksi kerja sosial, 11 orang dikenakan denda sebesar Rp 100.000 atas kemauan sendiri karena tidak mau diberi sanksi kerja sosial. Petugas juga memberi himbauan kepada warga dan pengendara motor agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyadarakan masyarakat dalam pemahaman tentang protokol kesehatan dan berharap agar masyarakat sadar dalam protokol kesehatan cegah covid 19 ini.

(Edison Munthe)