Beberin.com, Jakarta- Memasuki awal tahun baru 2024 saatnya wujudkan proteksi finansial keluarga berupa asuransi jiwa maupun kesehatan agar tidak jadi angan-angan semata. Proteksi finansial untuk keluarga menjadi penting demi menjaga keamanan finansial jangka pendek serta memiliki ketahanan finansial jangka panjang.
Faktanya, hanya 8% – 10% keluarga usia produktif yang memiliki asuransi swasta pribadi. Hal tersebut diungkapkan dalam survei Katadata Insight Center dan Astra Life, September 2021 terhadap 1.828 responden usia produktif berusia 25-45 tahun yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, baru 1 dari 10 keluarga yang memiliki ketahanan finansial dari risiko terhentinya nafkah akibat tutup usia dini atau terkena penyakit kritis.
Windy Riswantyo selaku Marketing, Alternate & Direct Business Group Head Astra Life menuturkan, “Bagi keluarga muda penting untuk memperbaiki penataan finansial keluarga kedepannya, setelah mengambil pelajaran dari hasil evaluasi keuangan tahun 2023. Dari hasil evaluasi keuangan tahunan, selain cash flow yang positif, pemenuhan dana darurat serta tabungan dan investasi, asuransi menjadi fondasi yang kokoh bagi ketahanan keuangan keluarga di masa depan.”
Dalam setiap tahapan kehidupan keluarga, kebutuhan asuransi akan berbeda-beda. Seperti halnya pada
masa lajang atau baru menikah di usia sekitar 25 – 30 tahun, sudah mulai bisa mengalokasikan sedikitnya 5% untuk kebutuhan proteksi jiwa dan kesehatan. Penting juga untuk mengecek apakah di keluarga memiliki histori penyakit kritis. Bila belum ada, maka perlindungan penyakit kritis belum perlu menjadi prioritas. Keluarga juga bisa mempertimbangkan produk perlindungan yang memberikan manfaat pengembangan nilai dana pada produk asuransi jiwa dwiguna ataupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Lebih lanjut, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan kesehatan dapat diperbesar manfaatnya bila sudah memasuki fase keluarga muda yang sudah memiliki anak, dalam fase usia sekitar 28 – 40 tahun.
Selanjutnya, pada keluarga dengan anak yang sudah dewasa atau fase usia sekitar 40 – 55 tahun tersebut kebutuhan proteksi jiwa, kesehatan, dan penyakit kritis dianjurkan untuk memiliki cakupan manfaat menjadi lebih advance dari sebelumnya. Misalnya meliputi jaminan perawatan rumah sakit (RS) di kamar privat dan cakupan wilayah rawat inap hingga luar negeri, menanggung biaya perawatan hingga pembedahan sesuai tagihan RS serta perlindungan usia lanjut hingga usia 99 tahun.
hafidz mabrur
Leave a Reply