BPKN Sarankan Pemerintah Agar Fokus Pada Upaya Keselamatan, Putuskan Segera Rantai Penularan

Ardiansyah Parman, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia

 

Beberin.com, JAKARTA –Dalam rangka hari konsumen dunia yang jatuh pada tanggal 15 Maret 2020, konsumen dunia memperingati hari yang berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hak-hak konsumen diseluruh dunia. Momentum hari konsumen dunia yang diperingati setiap tahun adalah hari dimana konsumen diingatkan akan hak-hak dasar konsumen.

Untuk diketahui bahwa Hari Konsumen Dunia pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. Hari konsumen dunia terinspirasi oleh pidato Presiden John F Kennedy di Kongres AS pada tanggal 15 Maret tahun 1962, dimana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen. Dia adalah pemimpin dunia yang pertama kali melakukannya, dan gerakan konsumen sekarang menandai tanggal tersebut setiap tahun sebagai sarana meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.

Salah satu hak dasar yang dirangkum dalam isi pidato tersebut adalah Hak untuk Lingkungan yang Sehat Untuk tinggal dan bekerja di lingkungan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Kita tahu dunia saat ini sedang mengalami ujian yang sama yaitu wabah covid19 yang mana virus tersebut telah menjagkit begitu cepatnya melalui tetesan (droplet) dan bukan melalui udara.

Dunia telah melakukan upaya agar mencegah virus tersebut menular secara bersamaan. Melalui kebijakan yaitu melakukan upaya jaga jarak saat bersosialisasi/komunikasi, social distancing, sampai upaya lockdown untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Data yang dibuat untuk memantau perkembangan virus covid19 oleh Centerfor Systems Science and Engineering (CSSE) yang bebas diakses oleh seluruh dunia menunjukkan total sebaran virus didunia saat ini terkonfimasi 169.387 totalpositif, meninggal 6.513, dan sembuh 77.257.

Saat ini data di Indonesia status positif terjangkit sudah memasuki angka 134, tentunya menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak menganggap sepele virus tersebut. untuk itu beberapa edukasi dan himbauan tentang bagaimana hal sederhana yang bisa dilakukan untuk mencegah virus menyebar telah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan meliburkan dan mengurangi beberapa aktifitas, menghindari keramaian, jaga jarak, dan dirumah aja.

Dari data pasien sembuh dan meninggal didapati adanya faktor usia, penyakit bawaan dan juga daya tahan tubuh bisa menjadi faktor sembuhnya pasien terlepas dari obat yang saat ini masih belum ditemukan. Karena virus ini tidak banyak yang kita ketahui dan sangat cepat menyebar maka langkah-langkah yang sudah pernah dilakukan negara lain dan terbukti efektif dan berhasil perlu menjadi pedoman untuk kita mengikutinya walau tidak mudah.

BPKN menyarankan kepada Pemerintah dalam menangani wabah virus covid 19 perlu dilakukan beberapa tindakan diantaranya:

1.Informasi penanganan pasien yang sudah terinveksi.

a.Meneruskan update informasi terkait pasien yang terkena covid 19 namun perlu diinfokan area interaksi pasien terkait selama 14 hari kebelakang agar masyarakat waspada

b.Dibuat Sistem Informasi Covid19 terintegrasi (SIC19) mencakup info area (Graphical Information System)yang perlu dihindari berdasarkan pergerakan pasien secara terakumulasi dimana semakin banyak pasien yang mendatangi suatu lokasi maka intensitas kewaspadaanmeningkat yang ditunjukkan dengan intensitas warna merah yang semakin meningkat.

2.Pemutusan mata rantai penyebarannya.

a.Sosialisasi massif tentang gejala,tanda dan cara mencegah penularan serta kebiasaan cucitangan (perilaku bersih dan sehat) berupa penyuluhan atau melalui media massa dan social untuk menghindari covid19 khususnya untuk golongan menengah kebawah dengan menggunakan berbagai Bahasa daerah selain bahasa Indonesia

b.Identifikasi korban dan historisnya untuk melihat potensi penyebarannya

c.Perlu upaya yang massif untuk kebijakan social distancing ke Kementerian/Lembaga, Pemda dan kantor- kantor perusahaan namun tetap menjaga produktivitas.

d.Masyarakat masing-masing harus menganggap dirinya tidak boleh menularkan kepada masyarakat lainnya. Kalau masyarakat merasakan ada gejala,maka secara sukarela memeriksakan diri dan Pemerintah WAJIB membebaskan biaya pemeriksaan dan menyediakan fasilitas yang memadai.

e.Penanganan masyarakat yang pulangdari Luar Negeri,dengan melibatkan aparat keamanan dan petugas kesehatan,apabila diperlukan bisa juga dilakukan karantina sementara.

f.Pemerintah melakukan desinfectaisasi tempat -tempat umumseperti stasiun,bandara dan tempat-tempat kerumunan massa.

3.Antisipasi data yang tidak tertangkap oleh monitoring pemerintah.

Perlu dibuat mekanisme pelaporan masyarakat atas dugaan covid19 yang terintegrasi dari kabupaten/kota ke propinsi dan pusat yang didukung sistem pelaporan secara online dan menyatu dengan SIC19 (point 1b).

4.Pemenuhan kebutuhan masyarakat.

a.Pemerintah harus menyediakan kebutuhana ntisipas icovid19 seperti masker, sanitizer, dan bahan pokok dengan harga yang terjangkau

b.Konsumen mendapatkan jalur informasi kebutuhannya yang cepat ketikakonsumen tidak mendapatkan atau susah mendapatkan kebutuhannya

c.Pemerintah bersama dunia usaha mendorong kelancaran distribusi dan mendorong transaksi online untuk sembako,dengan tetap melibatkan pedagang kecil sebagai rantai distribusi bukan hanya retail modern ini agar ekonomi rakyat juga tetap berjalan

d.Pelaku usaha diminta tetap menjagakualitas bahan makanan terutama makanan olahan.

e.Pemerintah tetap melakukan pemantauan kualitas dan keamanan produk serta intensif menangani pengaduan secara online.

“Kita berharap agar wabah ini bisa segera mereda namun apabila terjadi eskalasi penularan virus yang eksponensial maka disarankan Pemerintah jangan ragu-ragu melakukan lockdown sebagai opsi terakhir karena keselamatan dan keamanan warga negara sebagai konsumen harus menjadi prioritas,”pungkas Ardiansyah.

(EDISON MUNTHE)