Beberin.com, Jakarta – Naiknya harga bahan pokok yang terjadi hampir setiap tahun membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI angkat suara. Dalam menjalankan tugasnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia memiliki salah satu fungsi dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam hal ini BPKN RI mencoba utuk memberikan saran kepada Kementerian terkait untuk menjaga harga stabilitas bahan pokok menjelang bulan Ramadhan.
Meskipun kenaikan harga pokok naik setiap menjelang Ramadhan ini sulit terelakan, BPKN RI berharap agar kenaikan tersebut masih ada dalam batas wajar. Yang dikhawatirkan selama ini adalah kenaikan yang akan melebihi kewajaran yang nantinya sudah pasti diperlukan langkah-langkah antisipasi.
Terkait hal ini, Firman Turmantara anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI berpendapat bahwa “salah satu langkah yang bisa ditempuh dalam hal ini adalah untuk tetap menjaga komoditas bahan pokok yang ada. Kementerian terkait juga harus melakukan langkah antisipasi untuk menghadapai lonjakan harga yang biasanya terjadi saat bulan Ramadhan”.
Dalam mengantisipasi naiknya harga bahan pokok ini diharapkan adanya sinergi antar Kementerian terkait agar dapat mengatasi kelangkaan bahan pokok yang terjadi di pasar. Banyak hal yang diharapkan dalam sinergitas ini baik dalam rangka penyiapan, ketersediaan, pengendalian harga, dan siap dalam melakukan intervensi jikalau memang terjadi kenaikan harga yang mendadak dan tidak sewajarnya.
Firman menambahkan bahwa “yang tidak kalah pentingnya adalah pemantauan atau pengawasan di lapangan, serta bila perlu ada penegakan hukum terutama bagi pedagang yang melakukan tindak pidana ekonomi seperti penimbunan, pengoplosan atau memasukan produk-produk palsu atau illegal pada produk asli atau legal, ujarnya”.
Melansir dari situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional milik Bank Indonesia (BI), terlihat sejumlah bahan pokok yang memang mulai merangkak naik. Adapun sejumlah bahan pangan pokok yang tercatat mulai mengalami kenaikan menjelang Ramadhan seperti cabai rawit, minyak goreng, hingga gula pasir. Sejauh ini yang mengalami penurunan barang pangan hanya terjadi pada komoditas daging sapi saja.
Untuk daftar sembako yang mengalami kenaikan sampai dengan sejauh ini:
1. Cabai Merah Kriting naik 4,36 persen atau sebesar Rp2.250, sehingga harganya menjadi Rp53.850 per kilogram.
2. Cabai Rawit Hijau naik 2,19 persen atau sebesar Rp1.050, sehingga menjadi Rp49 ribu per kilogram.
3. Cabai Rawit Merah naik 4,91 persen atau sebesar Rp3.450, sehingga harganya menjadi Rp73.700 per kilogram.
4. Minyak Goreng Curah naik 1,18 persen atau sebesar Rp200, sehingga harganya menjadi Rp17.100 per kilogram.
5. Minyak Goreng Kemasan bermerek 1 naik 4,12 persen atau sebesar Rp800, sehingga harganya menjadi Rp20.200 rupiah per kilogram.
6. Minyak Goreng Kemasan bermerek 2 naik 2,7 persen atau sebesar Rp500, sehingga harganya menjadi Rp19 ribu per kilogram.
7. Gula Pasir kualitas premium naik 0,65 persen atau sebesar Rp100, sehingga harganya menjadi Rp15.550 per kilogram.
Daftar harga bahan pokok yang mengalami penurunan sejauh ini adalah daging sapi kualitas 1 yang mengalami penuruan sebanyak 0,08%. Sedangkan untuk harga bahan pokok yang tidak berubah adalah beras super 1, beras kualitas super 2, dan gula pasir lokal.
Firman sekali lagi menjelaskan bahwa “besar harapan bila Kementerian terkait bisa saling berkoordinasi untuk memodernisasi, mereviliasi sistem manajemen ketersediaan bahan pangan pokok nasional sehingga dapat mendorong kedaulatan pangan”, tutupnya.
(Yuki Noviana)
Leave a Reply