BPKN-RI : Stop Peredaran Obat Sirup Dan Beri Ganti Rugi Korban  

Beberin.com, Jakarta – Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus meningkat, berdasarkan data Kemenkes per tanggal 18 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). Dari jumlah tersebut, jumlah kematian mencapai 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. Meski pemerintah telah melarang peredaran obat syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol dan Dietilen Glikol (DEG). BPKN RI juga akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha Selaku produsen dan distributor.

Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat sirup anak yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter.

Mufti menambahkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kedepan harus lebih ketat lakukan pengawasan peredaran obat. Tindakan itu dinilai perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari 131 anak yang dilaporkan alami gangguan ginjal akut misterius di 14 provinsi Indonesia.

Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat. Pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggung jawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggung jawab, tutup Mufti.

(Yuki.N)