Beberin.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mempersilakan konsumen yang merasa dirugikan saat konser grup asal Korea Selatan, Blackpink, melapor ke hotline BPKN-RI. Kepala BPKN-RI, Rizal E. Halim mengatakan bahwa konsumen yang sudah membeli pertunjukan berhak untuk mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal melalui siaran pers pada Senin, 13 Maret 2023. Konser Blackpink bertajuk “Born Pink” diadakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa sejumlah penonton konser Blackpink tidak
mendapatkan tempat duduk. Penonton kategori “platinum” yang membayar tiket lebih dari Rp 3 juta harus duduk di besi pemisah karena kehabisan kursi. Mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai atau permintaan maaf dari panitia konser.
Menurut Rizal, konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan tempat duduk sesuai yang diatur oleh panitia. “Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujarnya.
Rizal mengatakan bahwa panitia pertunjukan, entah musik, olahraga, atau event lain, tidak boleh mengurangi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, saat itu haknya sudah melekat dan harus dipenuhi. “Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” katanya.
BPKN-RI menghimbau kepada masyarakat yang haknya tidak terpenuhi dan merasa dirugikan dapat melakukan pengaduan dan melaporkan kasusnya melalui Kantor BPKN RI yang berada di Jl. Jambu No.32 Menteng Jakarta Pusat atau dapat melalui website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 baik di playstore maupun IOS atau sosial media BPKN-RI seperti Instagram, Twitter, Facebook dan juga Whatsapp di nomor 08153 153 153, serta mitra BPKN-RI di seluruh Indonesia tutup Rizal.
(Yuki.N)
Leave a Reply