BPKN-RI ”Harga Minyak, Yang Digoreng Langka”

Beberin.com, Jakarta – BPKN RI meminta Kementerian Perdagangan untuk memastikan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng segera ditetapkan agar masyarakat dapat menikmati komoditas pangan pokok tersebut dengan harga yang murah.

Anggota BPKN RI M. Said Sutomo mengatakan berdasarkan pemantauan BPKN RI di 34 provinsi terdapat temuan yang mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi. Mahalnya harga minyak goreng terjadi sejak bulan Oktober 2021. Kelangkaan minyak goreng murah juga disebabkan oleh penimbunan yang dilakukan oleh pelaku usaha ritel yang yang ditunjuk untuk menyalurkan minyak goreng murah tersebut, maupun pelaku usaha minyak goreng.

Mengutip laman sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng per tanggal 15 Februari 2022, per kilogramnya di kisaran Rp 16.600 sampai dengan Rp 17.400. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu. Jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan.

Hal ini pun bisa dikaitkan dengan pasal 12 UUPK, pelaku usaha wajib menyediakan barang (minyak goreng) dan tidak ada maksud untuk melakukan penjualan produk lain yang sejenis dengan harga yang tidak promo.

Selain itu juga, adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi.

Said Sutomo menyarankan agar masyarakat memilih membeli minyak goreng di ritel modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional. Sedangkan, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022.

“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah. Pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET,” ujarnya.

Dengan penyebab kekosongan stok yang dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng. Oleh sebab itu, BPKN RI menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakuan DMO (Domestic Market Obligation) serta kebijakan untuk meningkatkan stabilisasi harga minyak goreng.

Di sisi lain, BPKN RI juga meminta Kementerian Perdagangan Responsif dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi resiko lebih dalam. Fenomena ini seringkali terjadi dan memberi kesan lemahnya sistem manajemen Persediaan Pangan Nasional.

(Yuki Noviana)