BEBERIN.COM, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berkomitmen untuk terus mendorong Perlindungan Konsumen dari segala aspek karna Konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus bangkit di tengah pandemi covid-19 ini. Dalam memberikan perlindungan Konsumen agar kepercayaan meningkat dan ekonomi bangkit BPKN-RI menggelar Raksa Nugraha ICPA 2021 (10/11).
Melalui kegiatan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award, BPKN-RI memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meliputi K/L melalui unit kerja terkait, dinas/organisasi perangkat daerah, BPSK, BUMN/BUMD, yang telah berupaya memberikan komitmen perlindungan konsumen di tengah pandemi Covid-19.
Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim mengatakan, momentum Hari Pahlawan 10 November ini bertujuan untuk saling mengingatkan betapa pentingnya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat dan nilai kepahlawanan dalam melindungi konsumen. Oleh karena itu penting untuk saling meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri menjadi benteng utama menuju Konsumen berdaya. Selain itu, rizal menyampaikan agar perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha selalu mengedepankan kenyamanan Konsumen.
Sementara itu, Johan Efendi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI menyampaikan Penilaian ICPA 2021 menggunakan model Malcolm Baldridge National Quality Award, namun penekanan penilaiannya lebih menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Hasil penilaian Raksa Nugraha – ICPA 2021 terbagi dalam lima pemeringkatan yaitu: (1) Diamond (876 – 1000); (2) Platinum (776 – 875); (3) Gold (675 – 775); (4) Silver (576 – 675); (5) Bronze (476 – 575).
Dengan diadakannya acara Awarding Ceremony Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award Hari Rabu (10/11), maka usai sudah rangkaian acara ICPA 2021 yang diadakan oleh BPKN-RI. Acara yang ditujukan sebagai ajang pemeringkatan bagi pemerintah dan juga pelaku usaha yang perduli dengan perlindungan konsumen.
Pada 2021 ini, dari 39 peserta Raksa Nugraha, juri telah mendapatkan hasil pemeringkatan ICPA yang diraih oleh 16 nominator, 8 katagori pemerintah dan 8 katagori pelaku usaha sebagai berikut: Badan POM RI (Platinum),Balai Besar POM Jakarta (Gold), Balai Besar POM Denpasar (Gold), Balai Besar POM Yogyakarta (Gold), Balai Besar POM Surabaya (Gold), BPSMB Surakarta (Silver), Disperindag Jawa Barat (Gold), Pusat Laboratorium BNN (Silver), PT. Angkasa Pura I (Gold), PT. Pembangunan Jaya Ancol (Gold), PT. Kreasi Prima Nusantara (Gold), PT. MRT Jakarta (Silver), PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Gold), PT. Pelindo Husada Citra (Silver), PT. Panen Lestari Indonesia (Silver), PT. Mandiri Tunas Finance (Bronze).
Diharapkan, kegiatan Indonesia Consumer Protection Award ini dapat meningkatkan perhatian dari pelaku usaha dan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan Konsumen khususnya dimasa pandemi ini, BPKN-RI berharap terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha akan meningkatkan perekonomian negara. Kepercayaan pasar (konsumen) merupakan modalitas bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
BPKN-RI berharap agar seluruh instrumen kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan juga para pelaku usaha dapat bersinergi mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetapmenjaga protokol Kesehatan dan memberikan perlindungan maksimal pada Konsumen.Tutup Rizal.
(Edison)
Leave a Reply