BPKN Membuat Terobosan RAKSA NUGRAHA

Beberin.com, JAKARTA – Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) telah diundangkan pada tahun 1999. Sejak mulai diundangkan sampai
saat ini (lebih dari 20 tahun), masih banyak masyarakat dan juga pelaku usaha yang belum
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam UUPK. Ketidaktahuan dan ketidak pahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masih rendahnya kesadaran konsumen untuk mengadukan permasalahannya.

Rendahnya kesadaran konsumen dan Pelaku Usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah, dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat. Dilain pihak beberapa Pelaku Usaha sudah melakukan
berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu
diberikan apresiasi pada Pelaku Usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya
perlindungan konsumen.

“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap Perlindungan Konsumen khususnya kepada para Pelaku Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak
yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA Indonesia
Consumer Protection Award”. Penganugerahan Raksa Nugraha adalah apresiasi yang akan
diberikan BPKN kepada para Pelaku Usaha”, disampaikan Aief Safari, Koordinator Komisi
Lomunikasi dan Edukasi BPKN.

Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga arti dari RAKSA NUGRAHA adalah Penjaga Anugerah, yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen karena Konsumen adalah Anugerah, tidak ada Konsumen maka Pelaku Usaha tidak akan ada. RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh
berkelanjutan.

Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge
National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul. Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitik beratkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI
(Approach, Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha
yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

Sosialisasi RAKSA NUGRAHA akan dilakukan di 5 Kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, dan Medan dimana sampai dengan saat ini telah dilakukan di Jakarta-Surabaya, dan hari ini dilakukan sosialisasi di Kota Makassar.

RAKSA NUGRAGA akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan
stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti Pelaku Usaha maupun
asosiasinya. Namun program ini akan dilaksanakan secara bertahap:

Tahun Pertama (tahun 2019), merupakan tahap awal untuk membangun skema Penilaian,
sosialisasi dan Penilaian RAKSA NUGRAHA ke Pelaku Usaha

Tahun Kedua (tahun 2020), RAKSA NUGRAHA tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga
Pemda

Tahun Ketiga (2021), dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai
dengan kondisi yang ada.

Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan
keberpihakan pemangku kepentingan terhadap Perlindungan Konsumen akan meningkat
sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal. Negara harus hadir dalam
memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan
peraturan lainnya, artinya:
– Konsumen diingatkan untuk membangun pemahaman dan kesadaran konsumen atas hak-haknya.
– Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan PK menjalankan Perlindungan Konsumen dengan baik dimulai dari pembuatan kebijakan sampai kepada penerapan, pengawasan dan penegakan hukumnya.
– Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun hal-hal yang dilarang UUPK.
– Lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya
dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.

Arief menambahkan, “Pada kesempatan tahun ini BPKN membuka kesempatan bagi Pelaku
Usaha yang ingin mengikuti rating penilaian RAKSA NUGRAHA secara gratis dengan
mengisi/mengirimkan aplikasi ke https://raksanugraha.bpkn.go.id.

Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian RAKSA NUGRAHA.” Apabila nanti perusahaan tersebut penilaiannya dianggap layak setelah mengisi kuesioner maka akan diundang untuk mempresentasikan didepan panel mitra penyelenggara dalam hal ini Indonesia
Institute For Corporate Governance (IICG) dan majalah SWA serta mitra kerjasama lainnya
seperti YLKI, Mastan dan Kementerian/Lembaga teknis.

“Penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai Pelaku
Usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya sehingga diharapkan akan meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap Pelaku Usaha, maupun akan meningkatkan ketertarikan dari konsumen yang baru”, Pungkas Arief

(YN)