BPKN : Instruksi Presiden untuk Menurunkan Harga PCR dan Hasilnya Maksimal 1×24 Jam

Beberin.com, Jakarta – Tingginya harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) di Indonesia belakangan menimbulkan polemik yang cukup ramai diperbincangkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) merespon upaya pemerintah menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.

Presiden Jokowi menilai, penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

Rizal E. Halim Ketua BPKN-RI menyampaikan dalam keterangan tertulis “menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Sesuai instruksi Presiden Jokowi Sejumlah lab di Jakarta sudah mulai menurunkan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu. Namun berdasarkan pantauan di beberapa lokasi , harga ini belum merata di di seluruh lab yang ada di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor dalam proses penurunan harga PCR, misalnya sosialisasi, penetrasi informasi, dan itikad baik dari pelaku usaha sector terkait,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan , “tingginya harga PCR yang selama ini diterapkan di masyarakat menimbulkan sejumlah pertanyaan di Konsumen atau masyarakat”. Selama ini selisih keuntungan diantara harga PCR itu dinilai sangat berlebihan. Tentunya para penyedia jasa tes PCR, baik pelaku usaha ,industri kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat menjelaskan struktur biaya PCR test dan setelah itu disampaikan ke masyarakat” Pungkas Rizal.

Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi, BPKN-RI menilai kementerian terkait dalam hal ini kemenkes untuk menjelaskan komponen komponen biaya sehingga rasionalisasi harga tes PCR bisa dikomunikasikan kepada publik secara efesien dan efektif. Selain itu industry juga perlu mendukung arahan Presiden dengan segera melakukan penyesuaian di pasar. Jangan sampai kemudian hari menjadi celah dan issue yang menjadi diskursus ditingkat publik.

Selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi meminta selain menurunkan biaya pemeriksaan PCR swab, agar laboratorium dapat juga memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1 x 24 jam. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.

Johan menambahkan tentunya kemenkes dapat menjelaskan penurunan harga tes PCR ini dari perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, dan juga komponen- komponen lainya seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya.

Johan juga mengapresiasi upaya pemerintah menekan harga swab PCR ini kemungkinan bisa berdampak pada dalam upaya Pemerintah dalam memutus rantai infeksi penularan Covid-19. Bisa saja salah satu faktor percepatan laju kesembuhan Covid-19 ini adalah dikarenakan terjangkaunya harga tes swab sehingga menyebabkan warga untuk melakukan tes swab PCR secara mandiri.

Namun Johan meminta pemerintah untuk tidak asal menurunkan tarif swab PCR dengan sembarangan tanpa ada pengkajian terlebih dahulu. Dikarenakan hal ini bisa juga menjadi hal yang kontra produktif dalam penanganan Covid-19, karena jika disalahgunakan maka banyak pihak yang tidak berkepentingan bisa dengan leluasa melakukan mobilitas yang tinggi di masa pandemi yang belum secara penuh terkendali. Hal ini juga jelas akan juga berpengaruh terhadap penanganan Covid-19, tutup Johan.

(Edison)