“Bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang peduli akan perlindungan konsumen”
Beberin.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI telah menyelenggarakan yaitu pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA” Indonesia Consumer Protection Award. Raksa berarti penjaga, Nugraha adalah Penjaga Anugerah, yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen karena Konsumen adalah Anugerah, tidak ada Konsumen maka Pelaku Usaha tidak akan ada.
Dalam kata sambutannya Ketua BPKN, Rizal E. Halim menyampaikann,”Penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan Perlindungan Konsumen selama 20 tahun berlakunya UUPK yang masih belum optimal melindungi konsumen. Sosialisasi tentang hak-hak konsumen maupun pelaku usaha menjadi tugas Kementerian/Lembaga dan Pemda juga masih belum optimal, akan tetapi lembaga yang diamanatkan oleh UUPK, belum berfungsi optimal dalam mengadvokasi maupun memulihkan hak-hak konsumen sesuai dengan harapan. Di lain pihak ada beberapa Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga maupun Pemda yang telah melakukan berbagai inisiatif dalam melindungi Konsumen namun belum ada pengakuan yang memadai atas upayanya. Oleh karena itu, BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi Pelaku Usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi Konsumen”.
Pelaksanaan ICPA sendiri sudah dimulai dari bulan Juni 2020 dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dengan melibatkan 2 kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi). Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.
Melanjutkan penilaian tahun sebelumnya, maka skema penilaian program ICPA masih menggunakan pendekatan Malcolm Baldrige yang disesuaikan dengan konsep perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Untuk peserta dari privat, atau swasta Peserta Indonesia Consumer Protection Award dibagi menjadi 9 sektor industri prioritas yang mempunyai dampak signifikan kepada konsumen. Sembilan sektor tersebut, yaitu makanan dan obat-obatan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), perumahan, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, telekomunikasi, energi, dan barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor. Entitas publik yang terdiri dari Pemerintah Pusat yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang menerapkan Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal yang mencakup: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat/sosial.
Tim juri (panelis) dalam pemeringkatan RAKSA NUGRAHA ICPA ini melibatkan diantaranya Ardiansyah Parman, Arief Safari, Huzna Gustiana Zahir, Anna Maria Tri Anggraini, Edib Muslim, Vivie Goh dari Anggota BPKN Periode IV, Veri Angrijono selaku Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto selaku Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Tulus Abadi dari YLKI, Gendut Suprayitno dan Agus Riadi dari IICG serta Kemal E Gani mewakili media yaitu dari Majalah SWA.
Johan Efendi selaku Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi mengatakan,” Para peserta yang telah mendaftar dan menyampaikan seluruh persyaratan penilaian telah di wawancara dan diverifikasi atas dokumen, kuesioner dan praktik perlindungan konsumen serta penerapan standar pelayanan minimal dan publik. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh 9 entitas privat dan 5 entitas publik sebagai berikut: Kategori pemeringkatan Entitas Privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver, dan untuk Kategori pemeringkatan Entitas Publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold, BPSMB Semarang dan Disperindag Prov. Jawa Barat mendapatkan kategori Silver serta Disperindag Prov. Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze”.
“Harapannya Penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia ”, Pungkas Rizal.
(E.M)
Leave a Reply