Beberin.com, Kota Bekasi – Sesuai komitmen dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bekasi sukses menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi untuk membahas hasil laporan dari Pansus dalam membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) bagi warga masyarakat Kota Bekasi agar adanya, Keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Selain itu agar agar terciptanya masyarakat yang sadar hukum guna terwujudnya kerukunan, ketertiban dan ketentraman di Masyarakat khususnya warga kota Bekasi, Kamis ( 4/5).
Hadir dalam Rapat Paripurna DPR Kota Bekasi ini Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, dan Wakil Ketua I, Anim Aminunddin, juga Wakil Ketua III, Tahapan Bambang Sutopo dan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto serta para anggota DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan DPR Kota Bekasi dan TNI,POLRI, Ormas, dan Pers.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, SH ini juga menetapkan pembentukan Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi menetapkan 20 Raperda yang menjadi prioritas pembentukan Perda tahun 2023. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprda) Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 (dua puluh) Raperda, yang terdiri dari 7 (Tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 (Tiga Belas) Raperda usulan DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya disusun dengan skala prioritas,” papar Nicodemus Godjang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Menurut Nicodemus Godjang politisi PDI-P ini, bahwa dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 2 (Dua) Raperda tambahan, 1 (satu) penarikan Raperda dan 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023, yaitu:
1) Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.;
2) Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
3) Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
4) Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023 – 2043;
5) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6) Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Gatot Wibisono/EP)
Leave a Reply