Beberin.com, Kota Depok — Kampanye Pemilihan Umum 2024, saat ini sedang berlangsung dan dinilai banyak pelanggaran kampanye terlihat dengan nyata. Karena, ditemukan alat peraga kampanye yang di pasang tidak pada tempatnya. Contohnya, ada alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, di fasilitas pemerintah serta iklan kampanye di media massa yang belum masa waktunya.
“Dengan semua itu, segera kami tertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Jadi, untuk iklan di media massa belum diperbolehkan. Kami sudah berikan surat peringatan ke media-media yang telah memasang iklan kampanye,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok M Fathul Arif, Senin (8/1/2024), di Kantor Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat.
Ia menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“Jadi, kami ingatkan jangan pasang alat peraga (APK) di pohon dan fasilitas milik pemerintah. Untuk iklan di media massa, baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Perbuatan atas pelanggaran Pemilu bisa dikenakan sanksi administratif hingga Pidana,” ucap Arif.
Menurutnya, bahwa Bawaslu Kota Depok belum menemukan pelanggaran Pemilu 2024 yang cukup signifikan, walaupun cukup banyak mendapatkan laporan maupun temuan soal adanya dugaan pelanggaran.
“Namun, ada juga prioritas pelanggaran yang akan diambil tindakan. Tentu dengan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran yang akan ditindak. Hingga saat ini temuan belum memenuhi unsur pelanggaran,” tutur Arif.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya sejauh ini sedang merekap dugaan-dugaan pelanggaran, mulai dari STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) pengajuan izin kampanye, APK, dan ada beberapa yang viral-viral di media sosial.
“Hal itu, pihaknya akan telusuri. Tapi dari semua itu belum ada yang memenuhi unsur pelanggaran berat,” tukas Arif.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya belum ditemukan pelanggaran menjadi bukti edukasi perihal pemahaman serta pengetahuan akan larangan dalam masa kampanye terbilang cukup baik bagi peserta Pemilu 2024.
“Kendati demikian, hingga saat ini kami melihat edukasi di peserta pemilu sudah cukup signifikan. Mereka sudah paham betul pada sisi mana mereka mendapat teguran dan pelanggaran,” jelas Arif.
Arif menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Depok tetap terus melakukan pengawasan sambil melakukan sosialisasi agar peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa kampanye.
“Hal tersebut, tentunya kalau edukasi maupun sosialisasi ke peserta Pemilu terus digencarkan. Kami sampaikan juga sanksi-sanksi yang bisa didapat kalau mereka melakukan pelanggaran, baik itu yang berupa administratif maupun Pidana,” tandasnya.
SAID
Leave a Reply