Beberin.com, – Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada Semester I/2023, klaim kesehatan kumpulan naik 33,9%, menjadi Rp 3,5 triliun dari Rp 2,61 triliun. Sedangkan total tertanggung kumpulan mencapai 61,33 juta jiwa dari semester yang sama di tahun sebelumnya yang mencatatkan 51,96 juta jiwa.
Sejalan dengan hal tersebut, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) meluncurkan AVA Group Medical Protection yang merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan. Peluncuran AVA Group Medical Protection juga sekaligus menandai komitmen Astra Life untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Alkaf Ghozali selaku Direktur Astra Life mengungkapkan, “Kami memahami bahwa karyawan adalah aset paling berharga dari sebuah bisnis, tidak terkecuali bagi para pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah dengan jumlah karyawan yang terbatas. Di sisi lain, kebutuhan para pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi karyawannya kerap kali terkendala pada anggapan bahwa asuransi kesehatan untuk karyawan memerlukan anggaran dana yang besar. Oleh karena itu, Astra Life menghadirkan AVA Group Medical Protection yang merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan dengan nilai premi yang terjangkau.”
AVA Group Medical Protection memberikan Manfaat Asuransi Dasar berupa penggantian biaya medis untuk Manfaat Rawat Inap & Pembedahan dan Manfaat Asuransi Pilihan berupa Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan, dan Manfaat Perawatan Gigi. AVA Group Medical Protection tersedia dalam bentuk Inner Limit dan as Charged (sesuai tagihan). Nasabah pun bisa memanfaatkan fitur cashless maupun reimbursement saat pembayaran klaim di fasilitas kesehatan rekanan. Tidak hanya itu, kepesertaannya juga mencakup karyawan dan keluarganya.
“Tidak hanya karyawan, para pengusaha juga bisa mendaftarkan anggota keluarga dari karyawan agar bisa mendapatkan perlindungan optimal dari risiko penyakit maupun kecelakaan yang mungkin terjadi. Harapannya, manfaat perlindungan akan lebih komprehensif sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tambah Alkaf.
Sebagai upaya memastikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah, AVA Group Medical Protection telah tercatat dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
hafiz mabrur
Leave a Reply