Astra Life Luncurkan ASYA Group Berkah Proteksi Produk Asuransi Kumpulan Berbasis Syariah

Beberin.com, Jakarta – PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) meluncurkan ASYA Group Berkah Proteksi yang merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah yang memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Alkaf Ghozali selaku Direktur Bisnis PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) menuturkan, “Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang memiliki misi untuk membawa ketenangan pikiran dan membangun masa depan yang sejahtera ke jutaan masyarakat Indonesia, kami menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis. Namun di sisi lain,
keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa
kepesertaan yang begitu panjang. Kami berharap, ASYA Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel.”

ASYA Group Berkah Proteksi memberikan perlindungan asuransi dasar yang tersedia dalam beragam
pilihan, mulai dari Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, hingga Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Lalu Lintas dengan 100% Santunan Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan tutup usia.

Selain itu, tersedia juga berbagai jenis asuransi tambahan untuk memperluas risiko dari peserta yang diasuransikan, seperti Manfaat Cacat Total dan Tetap, dan Manfaat Cacat Tetap Karena Kecelakaan dengan 100% Santunan Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis cacat tetap. Tidak hanya itu, peserta juga bisa memilih asuransi tambahan dengan Manfaat Biaya Perawatan Karena Kecelakaan, maksimum 10% atau 20% dari Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Kecelakaan Lalu Lintas sesuai manfaat yang dipilih.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.” tutup Alkaf.

hafiz mabrur