Amos Sampetoding Pastikan Korban Terjamin Jasa Raharja

Jasa Raharja Berikan Asuransi Kecelakan kepada keluarga korban

Beberin.com. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, Km 24, Rimbo Panjang, Kab Kampar – Riau pada Hari Rabu pukul 05.30 WIB bermula dari Truk Fuso BA 9128 QU yg dikemudikan oleh (sopir melarikan diri) bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang, sesampainya di Tempat kejadian perkara (TKP). Truk Fuso berbelok (berbalik arah) di U-Turn KM 24, pada saat Truk Fuso berbelok arah, datang dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang Daihatsu Sigra BM 1733 ZT yg dikemudikan KEMAL AKBAR dengan kecepatan tinggi, karena jarak yg sudah dekat dan tidak bisa dihindari maka bagian depan Daihatsu Sigra BM 1733 ZT menabrak bagian belakang sebelah kanan KBM. Truk Fuso BA 9128 QU. Dalam kejadian ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan “bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka”, terang Amos.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad – Pekanbaru untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Korban Meninggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal akbar (21).

“Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing – masing ahli warisnya kurang dari 1×24 jam”, ujar Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat”, tutup Amos Sampetoding.

EDISON.M