Beberin.com,Jakarta, – Atas putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang hanya memberikan potongan gaji 40% dari gaji pokok, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.
Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli & hanya dihukum pemotongan gaji oleh dewan pengawas
Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman “ecek-ecek”, kata alif dalam keterangan persnya, 31 Agustus 2021.
Hari ini publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban & jalan ditempat terutama kasus Harun Masiku kata Alif Kamal.
“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimipina Firli Bahuri ini”, Tegas Alif.
(Hafidz Mabrur)
Leave a Reply