Aksi Mahasiwa UNIJA Tolak UU Omnibus Law

Aksi demonstrasi mahasiswa UNIJA menolak UU Omnibus Law, Selasa (20/10/2020)

Beberin.com,

JAKARTA – Penolakan Undang-undang Omnibus Law oleh masyarakat, khususnya pekerja juga mahasiswa beberapa pekan ini masih terus disuarakan dengan berbagai aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Penolakan UU Omnibus Law oleh para mahasiswa ini karena menurut mereka UU ini tidak berdasarkan kajian yang jelas secara Yurudis, Sosiologis, Filosofis. Mahasiswa meyuarakan seperti itu merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 terkait dengan kajian Akademik.

Ricci Ricardo, selaku Kordinator Lapangan untuk Aksi dari Mahasiwa UNIJA ini mengatakan bahwa mahasiswa Universitas Jakarta sepakat untuk menolak dan menggagalkan UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh DPR-RI tanggal 5 Oktober 2020. UU Omnibus Law tidak mencerminkan Konstitusi sebagai lembaga tertinggi di Republik Indonesia.

“Kami, Mahasiswa Universitas Jakarta menyatakan sikap dengan tegas untuk menggagalkan Undang Undang Omnibus Law khususnya Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020. Sebagai tuntutan, kami menolak keras. Ini merupakan rapot merah di satu tahun kepemimpinan Jokowi -Ma’aruf” kata Ricci Ricardo pada saat aksi berlangsung, Selasa (20/10).

5 Tuntutan Mahasiswa UNIJA kepada Pemerintah saat ini yaitu :

1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan RUU yang bermasalah.

2.Menolak penghapusan kerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial sesuai undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

3. Menolak penyederhanaan ijin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Mendesak Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan.

5. Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan seluruh lembaga Negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

Itulah yang menjadi tuntutan para mahasiswa menyurakan penolakan terhadap UU Omnibus Law dengan berbagai aksi demo. Mahasiwa juga menegaskan bahwa aksi mereka murni gerakan mahasiswa yang menuntut keadilan akan hak-hak setiap warga negara yang dinilai akan merugikan dengan disahkannya UU Omnibus Law ini.

(Edison Munthe)