Beberin.com, Jakarta – Komunitas Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) bersama Aktivis Bali, Anggass mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi unjuk rasa meminta KPK menetapkan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APD di Kemenkes tahun 2020-2022, Rabu (22/5).
Kordinator Aksi KAMPAK, Imam Sahala dalam keteranganya mengatakan “Kami dari Komunitas Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi sangat mendukung langkah- langkah yang dilakukan masyarakat pemuda aktivis dari Bali jalan ke Jakarta menuju gedung KPK ini tentunya tidak lain menyuarakan yaitu yang diduga itu memang betul-betul hanya menguntungkan pihak sendiri. Hari ini kami aksi unjuk rasa mendukung putra daerah juga aktivis karena memang pak GSM tersebut sudah dipanggil 2 kali sebagai saksi ke gedung KPK ini.”
“Harapan pemuda dan masyarakat Bali pak Demer ini kalau memang cukup dua alat bukti, kami sangat berharap agar KPK betul-betul mengusut sampai tuntas. Jika memang beliau tidak bersalah ya katakan tidak bersalah dan kalau beliau betul-betul bersalah dan diduga menguntungkan pihak pribadi nya maka kami berharap pak GSM ini yang dipanggil jadi saksi agar secepatnya dijadikan tersangka.” Ujar Imam Sahala kepada awak media.
Aktivis Bali, Anggass mengatakan kedatanganya ke Gedung KPK ingin menggelar unjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes yang telah dua kali memanggil anggota DPR RI dari Partai Golkar dan juga sudah ada temuan BPK tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut. Aktivis Bali ini memohon KPK bisa lebih cepat mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi APD di Kemenkes ini.
Anggas aktivis Bali ini mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan BPK ada perubahan susunan struktur komisaris di PT EKI, berikut kronologis pemerikasaan BPK
1. PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes untuk menyediakan 5 juta APD dalam surat pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020.
2. PT EKI mengumumkan di Media Indonesia RUPS komisaris: Agung Bagus Pratiksa Linggih, di Jakarta, 02 Juli 2020
Jadi jika dilihat dari tanggal perubahan susunan struktur di PT EKI tersebut patut diduga Bapak Gde Sumarjaya Linggih masih sebagai Komisaris PT EKI saat PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes, sebelum digantikan Oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.
“Saya datang jauh-jauh dari Bali hanya karena kecintaan saya dengan KPK dan tidak ada kepentingan politik atau kepentingan lain murni saya datang menyuarakan dugaan Korupsi alat APD disaat pandemi Covid, ini soal nyawa manusia dan kita juga tahu himbauan dari presiden RI bahwa siapapun yang melakukan Korupsi disaat COVID akan langsung diproses dan di tahan.” Terang Aktivis Bali ini.
“Mudah-mudahan dengan saya berorasi ini KPK bisa menindak tegas dan bisa cepat di tersangkakan karena sudah jelas sudah bukti temuan dari BPK dimana pada saat mengikuti tender tersebut PT nya belum mendapatkan ijin pengadaan alat kesehatan. Dan sebagai anggota Dewan yang bersangkutan masih menjadi komisaris di Perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh putranya”, ujar Anggass.
Menurut Anggass seorang anggota DPR tidak boleh mengikuti tender. Jadi pemerintah dalam hal ini KPK yang berhak sekali menentukan sikap agar rakyat bisa puas dengan kinerja KPK, jangan sampai nanti kesannya mencari-cari kesalahan, tapi ini kan buktinya sudah kelihatan, faktanya sudah kelihatan kalau ada temuan BPK. Jadi menurutnya KPK sudah bisa menaikkan status saksi menjadi tersangka.
“Kalau dia salah ya tetapkan jadi tersangka, kan begitu jangan ngambang. Saya datang jauh-jauh dari Bali hanya untuk menyuarakan ini untuk mendapatkan kepastian hukum.” Pungkas Anggass.
(Red)
Leave a Reply