Tim Tangkap Buronan (Tabur) se-Indonesia dalam dua hari terakhir berhasil menangkap buronan Ayong alias Oenardi dan Arief Zailani adalah buronan yang ke-113 dan 114.
Beberin.com, JAKARTA – Advokat Rudianto Manurung SH, MH dan CLA mengapresiasi keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan menangkap 114 buronan, sejak Januari 2020 sampai sekarang.
“Anggota Tim Tabur harus diberi tantangan baru agar kinerja, dedikasi dan loyalitas mereka tetap terpelihara,” katanya saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (20/11) .
Menurut Rudianto tantangan atau promosi perlu dilakukan agar menjadi contoh bagi jaksa-jaksa lain, untuk terpacu berkontribusi lebih baik kepada Korps Kejaksaan.
Selain itu, Rudi sapaan akrabnya yang kerap bekerjasama dengan PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) dalam membela oknum Jaksa bermasalah, adalah bukti Kejaksaan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kemarin-kemarin kan banyak kritik kepada Kejaksaan. Ternyata, mereka dapat buktikan bekerja dengan baik,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui ada sejumlah prahara menimpa lembaga Kejaksaan. Terakhir dan menyedot publik kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Perkara ini dapat disidik secara profesional oleh Pidana Khusus. Kini, tengah diadili, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
AYONG BURONAN KE 113 DITANGKAP
Secara terpisah, Kapuspenkum Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (19/11) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baru menangkap Ayong, di Makassar, Sulsel.
Penangkapan dilakukan, di rumah yang baru ditempati, Perumahan Taman Foraja, Jakan Danau Poso, No. 75, Kota Makassar, pukul 23. 15 Wita.
“Upaya ini dilakukan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejari Makassar, ” tuturnya, di Jakarta, Jumat (20/11).
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011, Ayong dihukum 2 tahun.
Terpidana yang buron sekitar 9 tahun, adalah Direktur PT Ardywira Primakarsa.
Dia dijerat kasus Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005, di Kabupaten Barru. Kerugian negara Rp300 juta.
PENANGKAPAN BURONAN KE-114
Masih kata Hari, dalam kasus terpisah, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Arief Zailani, di Bekasi, Jumat (20/11).
Arief yang tinggal, di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan adalah Buronan Kejati Kepri. Buronan masih berstatus tersangka kasus Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Tahun Aanggaran 2018.
Dugaan kerugian negara, sekitar Rp777,2 juta.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/ 07/2019 tanggal 18 Maret 2019.
Seperti Ayong, buronan ditangkap di kediamannya, du Palm Residences Summarecon Bekasi Jawa Barat, Jumat, sekitar pukul 09.50 WIB.
Program Tabur 31.1 digulirkan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” akhiri Hari. (Edison.M)
Leave a Reply