Ade Prianto Mahasiswa S2 FH UNKRIS Berikan Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat di Desa Nambo, Bogor, Jawa Barat

Ade Prianto, S.H Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana sedang memberikan penyuluhan hukum di Desa Nambo Bogor Jawa Barat

BEBERIN.COM, BOGOR – Penyuluhan hukum kepada masyarakat adalah bentuk pengabdian Perguruan Tinggi sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi hal ini dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan mengutus Mahasiswanya untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Bogor Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

Ade Prianto Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana merupakan salah satu dari 3 narasumber atau pemateri yang diminta oleh FH UNKRIS untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang Hukum Ketenagakerjaan. Karena FH Unkris melihat bahwa masyakarat khususnya di Desa Nambo sangat membutuhkan penyuluhan hukum tentang Hukum Ketenagakerjaan dimana pasca pandemi Covid 19 banyak perusahaan yang terdampak akibat hal tersebut dimana perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja hingga pemutus hubungan kerja (PHK) secara massal.

Ade dalam paparannya menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami apa yang menjadi hak-hak mereka ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemberi kerja (Perusahaan) tempat dirinya berkerja. Dirinya mengatakan bahwa negara harus hadir dalam masalah ketenagakerjaan ini, dan bukti negara hadir menurutnya adalah dengan dikeluarkannya berbagai regulasi yang mengatur terkait ketenagakerjaan agar masyarakat yang berstatus pekerja ketika mengalami hal tersebut bisa menuntut hak-haknya yang telah diatur oleh Undang-undang.

Peserta penyuluhan hukum bernama Novi menanyakan “apakah masa kerja bisa diperhitungkan dalam pengaturan upah pekerja?”

“Semenjak lahirnya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Masa kerja tidak lagi masuk komponen dari pengaturan struktur dan skala upah. Hal ini didasari setelah diadakan review dari PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang kini telah dicabut, bahwa masa kerja dari Pekerja tidak selalu menjadi acuan pengaturan upah. Sebagai contoh Pekerja dengan jabatan staff cleaning service dengan job desk membersihkan toilet dan masa kerja 15 tahun. Dari awal dia bekerja sampai dengan tahun ke 15 pekerjaannya tetap hanya membersihkan kamar mandi dan tidak berubah. Sehingga komponen masa kerja tidak lagi menjadi acuan dalam pengaturan struktur dalam skala upah di PP 36/2021,” jelas Ade.

Ade mahasiswa S2 FH Unkris ini merupakan Pejabat PNS di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dirinya sering sekali mendampingi masyakarat juga perusahaan sebagai mediator untuk menyelesaikan segala permasalahan dibidang ketenagakerjaan di Seluruh Indonesia. Dalam penyuluhan hukum tersebut dirinyapun siap jika ada yang ingin ditanyakan warga terkait permasalahan ketenagakerjaan dan bagaimana proses atau tahap-tahap dalam menuntut hak-hak mereka.

Novi juga menanyakan terkait upah pekerja, bagaimana caranya menegur perusahaan yang masih memberikan upah tidak sesuai dengan UMR, Kerena disekitar lingkungannya banyak sekali ditemukan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMR.

Menjawab pertanyaan peserta tersebut Ade menjelaskan bahwa ada terobosan hukum dalam UU Cipta Kerja, saya berbicara tentang ketenagakerjaan. Apabila terkait dengan upah baik kurang bayar atau tidak dibayar itu tidak pidana kejahatan bukan pelanggaran, Pasal 185 ayat (1) yang klasifikasi kejahatannya Pasal 185 ayat (2) sanksinya penjara 1 tahun maksimal 4 tahun dendanya 100 juta minimal, maksimal 400 juta.

“Jadi nggak ada ampun kalo berbicara tentang upah. Karena berbicara upah buruh jangan liat buruhnya saja lihat istri dan suaminya serta anaknya,” kata Ade.

Jadi kalau bicara terkait dengan haknya Ade menyarankan agar ibu Novi bisa ke kabupaten Bogor karena itu masuknya diperselisihan hak. Dan untuk sanksi pidananya itu masuknya ke Pengawas dan pengawas itu adanya di Provinsi dan itu adanya di Bandung dan tentunya masalahnya biayanya dan itu yang menjadi persoalan.

“Berbicara UU Nomor 2 tahun 2004 apabila salah satu tidak lagi menginginkan hubungan kerja, salah satu pihak boleh memutuskan,” ujar Ade.

Menjawab pertanyaan ibu Novi apakah ada resikonya jika dirinya melaporkan permasalahan ketenagakerjaan teesbut dan Pemateri menjelaskan jika berhubungan dengan kerjanya resikonya pasti PHK, karena UU memperbolehkan.

Ade menyarankan jika terkait dengan haknya ke mediator Industrial kalau terkait penegakan hukumnya itu ke pengawas dan itu adanya di tingkat provinsi di Bandung. Nah nanti akan dikeluarkan nota pemeriksaan dan ternyata terbukti keluarlah penetapan. Dan barulah nanti di proses kalau tidak salah di kepolisian tindak pidana tertentu. Jadi keterangan dari bapak ibu menjadi alat bukti tertulis otentik begitulah prosesnya.

“Jadi polisi tidak bisa menolak lagi kerana sudah ada undang-undangnya. Dulu selama ini itu tidak bisa ditindak sama polisi sekarang itu bunyi di Pasal 185 ayat (2) tindak pidana kejahatan”. Pungkasnya.

(Edison)