Beberin.com, Jakarta – Aksi masyarakat Pejaten melawan mafia tanah yang diduga secara ilegal menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah DKJ yaitu sebidang tanah kuburan keluarga Ki Saat yang dilaksanakan pada Selasa ( 25/02/2025), sekitar pukul 13:00 di depan Gedung Balai Kota DKJ disambut dengan pengawalan dari Aparat Penegak Hukum.
Sesampainya di depan Gedung Balai Kota DKJ Jakarta, perwakilan kuasa hukum para ahli waris Hardius Karo – Karo, S.H. menyampaikan orasi yang meminta kepada Bapak Pramono Anung dan Bapak Rano Karno, selaku gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk segera menuntaskan permasalahan tanah yang diduga merupakan tanah wakaf (kuburan) yang diserobot oleh BPAD.
“Kami berharap hal ini bukan sekedar janji politik, melainkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat,” Ucap Hardius.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi ketegangan dengan pihak aparat keamanan yang berjaga di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Wanda Parulian Lubis, S.H. selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa hal itu terjadi karena aksi masa marah dan kecewa kepada Pemerintah Provinsi DKJ yang tidak perduli, dan seolah tutup mata akan persoalan ini.
“Warga dan Ahli Waris marah karena tidak pernah menjual tanah kuburan keluarga kepihak manapun, kenapa ada sertifikat di atas tanah itu,” jelas Wanda Lubis.
Wawan Asmari Selaku Ahli Waris merasa kecewa dengan pemerintah DKJ saat ini.
“Saya merasa tidak di dengar oleh bang Pramono, dan Bang Rano selalu Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, padahal kami warga Pejaten yang hari ini hadir demonstrasi kami adalah pendukung beliau, tapi kenapa hari ini beliau tidak mau hadir untuk kami warga pendukungnya, kami meragukan janji politik yang sekedar janji” kata Wawan.
Akasi Demontrasi sudah hampir 2 jam berada di Depan Gedung Balai Kota Jakarta tapi tak seorang pun dari Pihak Pemerintah Provinsi DKJ yang mau keluar untuk mendengar keresahan dan tuntutan Para Ahli Waris tanah wakaf (kuburan) Ki Saat.
Setelah melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKJ, aksi massa langsung bergerak menuju kantor ATR/BPN yang dalam pokok permasalahan ini Kuasa Hukum Para Ahli Waris tanah wakaf (kuburan) Ki saat Menduga adanya campur tangan dari pihak ATR/BPN sehingga Sekolah Dasar Negeri Rawajati 08 Pagi menyatakan/klaim bahwa tanah wakaf tersebut milik dan merupakan satu kesatuan dari Sekolah Dasar Negeri Rawajati 08 Pagi.
Lebih lanjut masa bergeser sekitar pukul 15: 30 aksi massa tiba di depan Gedung Kementerian ATR/BPN dan langsung disambut oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Suasana saat di depan gedung ATR/BPN berbanding terbalik dengan di Balai Kota DKJ Jakarta, pihak ATR/BPN menyambut dengan baik dan menyampaikan serta meminta agar dilakukan audiensi, perwakilan Kuasa Hukum dari LBH PEJATEN dan Para Ahli Waris pun setuju akan permintaan tersebut.
Dalam Audiensi ini pihak ATR/BPN melalui Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (DIRJEN SKP) menyampaikan dan meminta kepada Para Ahli Waris dan Kuasa Hukum dari LBH PEJATEN untuk membuat surat permohonan pembatalan sertifikat yang terbit di tanah tersebut.
Setelah selesai dilakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN, Para Ahli Waris yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Pejaten Melawan Mafia Tanah mengucapkan terima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah mau menerima dan mendengar tuntutan dari Para Ahli Waris serta memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan tanah wakaf (kuburan) Ki saat.
Para Ahli Waris juga meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Iwan haidir yang salah satu ahli waris ikut dalam aksi dan audensi mengatakan.
“Kami minta sertifikat diatas tanah keluarga kami di batalkan karena perbuatan ilegal jelas melanggar hukum,” kata Iwan
“Negara ini adalah negara hukum jadi semua harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan karena punya kuasa dan jabatan semena-mena terhadap rakyat kecil. Ini tanah leluhur kami ada suratnya girik nya tidak pernah di jual ke pihak manapun, jadi mau bagaimanapun akan terus kami perjuangkan, kami pertahankan dan apa resikonya akan kami hadapi.” Pungkas Iwan
Red.
Leave a Reply