51 Kios Tidak Sesuai MoU, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Sidak ke Pasar Jatiasih

Para anggota dewan di Komisi 2 DPRD Kota Bekasi sidak langsung ke Pasar Jatiasih

Beberin.com, Bekasi – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melakukan sidak ke Pasar Jatiasih. Sidak ini terkait adanya berita mengenai 51 kios yang tidak sesuai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/6).

Dalam sidak tersebut hadir Ketua Komisi 2 Arief Rahman Hakim bersama Anggota DPRD lainnya seperti Alimudin dan Sayadih serta Kepala Disperindag, Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang, Bambang NP.

Dalam hal ini keberadaan 51 Kios memang benar adanya dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi.
Namun, menurut Disperindag kios yang sedang dibangun itu sedang berproses administrasi terkait perjanjian 51 kios tersebut dan akan menyelesaikan proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam waktu 7 hari kerja.

Terkait hal tersebut diatas Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA sebagai pengelola untuk dirapatkan kembali di DPRD.

Ditempat yang sama Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi mengapresiasi Komisi 2 melakukan Sidak di pasar Jatiasih.

Dirinya menegaskan, bahwa bukan tidak mau merespon soal maraknya pemberitaan negatif pasar Jatiasih, melainkan lebih kepada ingin membuktikan sendiri bahwa informasi itu tidak benar.

“Dari pemberitaan media saya no komen, karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya, maka dari itu kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar,” tegas Rudy.

(Red)